Video Syur Mirip Anak Musisi Juga Diperjualbelikan Tersangka di Medsos

Video Syur Mirip Anak Musisi Juga Diperjualbelikan Tersangka di Medsos

Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 01 Agu 2024 09:53 WIB
Ilustrasi media sosial
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/12963734)
Jakarta -

Polisi menangkap dua orang tersangka yang menyebarkan video syur mirip anak musisi. Salah satu tersangka berinisial MJ (22) memperjualbelikan video syur mirip anak musisi ini melalui channel Telegram.

"Tersangka mengelola channel Telegram dan menawarkan menjual, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi sejak September 2023," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).

Ade Safri mengungkapkan tersangka MJ mengaku mendapatkan video porno tersebut melalui media sosial. Dia mengunduh video porno tersebut, kemudian menjualnya kepada member di channel Telegram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka mendapatkan konten file gambar dan video dari media sosial yang kemudian di-download dan disimpan pada perangkat handphone miliknya untuk selanjutnya dikirimkan kepada setiap member yang membeli dengan nilai harga Rp 35 ribu sampai Rp 100 ribu," jelasnya.

Peran Tersangka JE

Polisi juga menangkap tersangka JE, yang merupakan admin media sosial X. Tersangka ditangkap karena ikut menyebarkan konten video porno, salah satunya konten pornografi yang mirip anak musisi.

ADVERTISEMENT

"Tersangka mengelola akun Twitter atau X dan menawarkan link, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi sejak 21 Juli 2024 (tidak memperjualbelikan, namun mentransmisikan-mendistribusikan dan menyebarluaskan)," ungkap Ade Safri.

"Pada barang bukti handphone milik Tersangka ditemukan adanya konten file gambar dan video asusila dan/atau pornografi yang diduga mirip anak musisi," ucapnya.

Keduanya ditangkap tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (30/7/2024). Kedua tersangka ini menyebarkan sejumlah video porno melalui platform media sosial, salah satu korbannya adalah anak musisi Indonesia.

"Salah satunya adalah konten video syur yang diduga mirip anak musisi," ucapnya.

Kedua tersangka saat ini diamankan di Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads