Pengacara Keluarga Dini Laporkan 3 Hakim PN Surabaya ke Bawas MA

Pengacara Keluarga Dini Laporkan 3 Hakim PN Surabaya ke Bawas MA

Maulana Ilhami Fawdi - detikNews
Rabu, 31 Jul 2024 21:18 WIB
Pihak keluarga Dini laporkan 3 hakim PN Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur
Pihak keluarga Dini melaporkan 3 hakim PN Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Pengacara keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Pelaporan itu dilakukan karena majelis hakim dinilai melanggar kode etik.

Pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura, mengatakan pelaporan hakim PN Surabaya ke Bawas MA juga sebagai tindak lanjut atas laporan yang dibuat ke KY pada hari Senin lalu.

"Agenda kami hari ini adalah melaporkan tiga majelis hakim yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara kami, perkara almarhum Dini Sera Afrianti," kata Dimas di Bawas MA, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Laporan ini adalah tindak lanjut dari laporan kami yang sudah kami kirim ke Komisi Yudisial dan kami tambahkan saat ini kami melaporkan tiga hakim tersebut di Badan Pengawasan Agung di Mahkamah Agung," jelasnya.

Dimas mengatakan hakim yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur diduga tidak menjalankan persidangan secara adil. Menurutnya, hakim bersikap tendensius, bahkan sempat menghentikan keterangan dari saksi.

ADVERTISEMENT

"Materi pelaporan kami tentu adalah sifat dan etika hakim di dalam proses persidangan dan yang kedua bagaimana hakim pada saat bersidang itu menurut kami tidak berjalan dengan fair, tidak berjalan dengan bagaimana peradilan itu berjalan dengan adil, jujur, dan bijaksana," katanya.

"Dalam pemeriksaan saksi ada sikap-sikap hakim yang lebih ke tendensius, menghentikan saksi pada saat memberikan keterangan dan terbukti dari hasil pertimbangan hakim kita ketahui, dari putusan yang akan bisa kita baca semua nanti, adanya kontradiktif antara fakta hukum dan pertimbangan hakim," katanya.

Lebih jauh Dimas mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus Dini Sera Afrianti, yakni dengan mengawal proses kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dia berharap pihak Kejari Surabaya serius dalam proses tersebut, sehingga keluarga korban bisa mendapatkan keadilan.

"Kami tetap akan mengawal proses kasasi yang dilakukan oleh JPU. Kita lihat apakah JPU maksimal dalam mengawal proses kasasinya karena kita masih berharap keadilan ini bisa tegak di republik ini," harapnya.

Sebelumnya diberitakan, keluarga Dini Sera Afrianti terus menanti keadilan, selain melaporkan hakim PN Surabaya ke KY, keluarga korban juga mengadukan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur ke Komisi III DPR RI.

(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads