Kena Curanmor Modus Setut, Korban Sita Motor Pelaku untuk Barang Bukti

Kena Curanmor Modus Setut, Korban Sita Motor Pelaku untuk Barang Bukti

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 31 Jul 2024 17:14 WIB
Seorang pria menjadi korban curanmor di Tangsel. Korban menyita motor pelaku. (dok Pribadi)
Seorang pria menjadi korban curanmor di Tangsel. Korban menyita motor pelaku. (Foto: dok. Pribadi)
Tangerang Selatan -

Seorang pria berinisial EK menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. EK awalnya berniat baik membantu mendorong motor menggunakan kaki alias setut motor pelaku.

"Saya lagi di parkiran tiba-tiba disamperin orang itu, katanya mau minjem korek. Habis itu dia ngajak ngobrol dan minta tolong setut motornya," kata EK kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).

Kasus curanmor itu terjadi di Jalan Panti Asuhan, Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Tangsel, pada Selasa (30/7), sekitar pukul 11.15 WIB. Saat itu korban baru saja bekerja membersihkan ATM di minimarket di lokasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berpelat F-2267-FHQ awalnya menjadi pihak yang mendorong (stut) motor. Korban membantu tanpa menaruh curiga kepada pelaku.

Hingga akhirnya pelaku meminta bertukar motor untuk bergantian mendorong. Tak berapa lama, pelaku membawa kabur motor korban di daerah Ciledug.

ADVERTISEMENT
Seorang pria menjadi korban curanmor di Tangsel. Korban menyita motor pelaku. (dok Pribadi)Korban menyimpan motor pelaku untuk barang bukti. (Foto: dok. Pribadi)

"Perampasan di daerah Larangan Ciledug," katanya.

Pelaku pergi membawa motor Honda Scoopy korban. Di sisi lain, korban menyimpan motor pelaku untuk barang bukti.

"Saya amankan (motor pelaku) ke rumah buat jadi barang bukti," ujar dia.

Lihat juga Video 'Komplotan Curanmor di Makassar Dibekuk, Semua Pelaku Didor':

[Gambas:Video 20detik]



Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Korban sempat mendatangi Polsek Ciledug untuk melaporkan kasus tersebut. Namun saat itu korban diminta melengkapi dokumen dari pihak leasing.

Korban sedang mengurus ke pihak leasing terkait kasus pencurian motor modus setut tersebut. Dia berharap tak ada korban lain dengan kasus serupa.

"Semoga bisa jadi pelajaran buat yang lain, dan nggak ada korban selanjutnya," tuturnya.

Terkait kasus ini, Polsek Pondok Aren sempat menyelidikinya meski korban belum membuat laporan. Polisi mengimbau korban untuk melaporkan kasus curanmor tersebut agar dapat membantu proses penyelidikan kasus.

"Kami harapkan kepada masyarakat yang menjadi korban untuk segera membuat laporan ke kami. Sesuai Pasal 184 KUHAP, Polisi (penyidik) akan menetapkan seseorang sebagai tersangka bila sudah terpenuhi atau cukup 2 alat bukti," kata Kapolsek Kompol Bambang Askar Sodiq.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 184 KUHAP, ada ada 5 alat bukti yang terdiri atas keterangan saksi (korban), keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

"Dari 5 alat bukti tersebut, kami hanya butuh 2 alat bukti untuk menjerat pelaku. Bila korban melapor kami sudah kantongi 1 alat bukti, lengkap dengan hasil record CCTV sebagai alat bukti petunjuk," jelas dia.

Lihat juga Video 'Komplotan Curanmor di Makassar Dibekuk, Semua Pelaku Didor':

[Gambas:Video 20detik]

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads