Viral Curanmor Modus Setut Motor di Tangsel, Polisi Turun Tangan

Viral Curanmor Modus Setut Motor di Tangsel, Polisi Turun Tangan

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 31 Jul 2024 15:20 WIB
Seorang pria dicuri motornya di Tangsel. Padahal korban awalnya ingin membantu mendorong (setut) motor pelaku. (Repro/dok Ist)
Seorang pria dicuri motornya di Tangsel. Padahal korban awalnya ingin membantu mendorong (setut) motor pelaku. (Repro/dok. Istimewa)
Tangerang Selatan - Seorang pria berinisial EK dicuri motornya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Padahal korban awalnya ingin membantu mendorong (setut) motor pelaku.

Hingga siang hari ini, belum ada laporan terkait kasus tersebut ke Polsek Pondok Aren. Meski begitu, Polsek Pondok Aren menyelidiki kasus tersebut.

"Saya sudah cross check ke Kepala SPKT dan piket Reskrim. Masih nihil (laporan)," kata Kapolsek Kompol Bambang Askar Sodiq saat dimintai konfirmasi, Rabu (31/7/2024).

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut terjadi di Jalan Panti Asuhan, Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Tangsel, pada Selasa (30/7), sekitar pukul 11.15 WIB.

Korban mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berpelat F-2267-FHQ awalnya didatangi pelaku yang hendak meminjam korek api. Setelah berbincang, pelaku lalu meminta tolong kepada korban untuk mendorong motornya menggunakan kaki atau biasa disebut setut motor.

Korban membantu dan tidak menaruh curiga kepada pelaku. Hingga akhirnya pelaku meminta bertukar motor untuk bergantian mendorong. Tak berapa lama, pelaku membawa kabur motor korban.

Polsek Pondok Aren menyatakan akan proaktif mencari keterangan dari korban. Di sisi lain, polisi juga berharap korban melaporkan kasus curanmor tersebut agar dapat membantu proses penyelidikan kasus.

"Segera Bhabinkamtibmas jemput bola ke alamat korban ya," ucap Kompol Bambang.

"Kami harapkan kepada masyarakat yang menjadi korban untuk segera membuat laporan ke kami. Sesuai Pasal 184 KUHAP, Polisi (penyidik) akan menetapkan seseorang sebagai tersangka bila sudah terpenuhi atau cukup 2 alat bukti," sambungnya.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 184 KUHAP, ada ada 5 alat bukti yang terdiri dari keterangan saksi (korban), keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

"Dari 5 alat bukti tersebut, kami hanya butuh 2 alat bukti untuk menjerat pelaku. Bila korban melapor kami sudah kantongi 1 alat bukti, lengkap dengan hasil record CCTV sebagai alat bukti petunjuk," jelas dia. (jbr/mei)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads