Gelapkan Duit Jemaah, Bos Biro Umrah Ini Goyang Jempol Usai Divonis 3 Tahun Bui

Gelapkan Duit Jemaah, Bos Biro Umrah Ini Goyang Jempol Usai Divonis 3 Tahun Bui

Dian Utoro Aji - detikNews
Rabu, 31 Jul 2024 15:59 WIB
Tersangka kasus jemaah umrah, Zyuhal Laila Nova dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Rabu (6/3/2024).
Zyuhal Laila (Dian Utoro Aji/detikJateng)
Kudus -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik travel umrah Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova. Dia dihukum karena melakukan penggelapan uang yang menyebabkan ratusan anggota jemaah gagal berangkat ke Tanah Suci.

Dilansir detikJateng, Rabu (31/7/2024), sidang vonis Zyuhal digelar pada Senin (29/7). Humas PN Kudus Rudi Hartoyo mengatakan sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Wiyanta dengan hakim anggota Sumarna dan Alif Sorinda.

"Sudah divonis, sidang putusan baru kemarin. Putusan 3 tahun, terbukti melakukan penggelapan," kata Rudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudi mengatakan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar terdakwa dihukum 3 tahun 9 bulan.

Seusai vonis, Zyuhal sempat diteriaki 'maling' oleh beberapa jemaah yang tertipu. Korban juga meminta agar uang mereka dikembalikan.

ADVERTISEMENT

Zyuhal juga sempat menggoyangkan kedua jempol tangannya seusai sidang. Hal itu memicu korban makin emosi.

Simak selengkapnya di sini.

(haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads