Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Greogorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyinggung perihal luka robek majemuk yang menjadi pertimbangan hakim dalam menilai penyebab kematian korban.
"Kalau kita melihat visum et repertum di sana disebutkan kematian korban itu luka robek majemuk. Nah luka robek majemuk itu apa artinya? Luka robek majemuk itu lebih disebabkan oleh karena benda tumpul," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi detikcom, Selasa (30/7/2024).
Harli mengatakan luka robek majemuk itu menandakan banyak luka yang diderita oleh Dini Sera. Kejagung menilai hasil visum luka robek majemuk itu menandakan adanya penganiayaan yang dilakukan Robert kepada korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya kalau hakim betul dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan, kalau Namanya luka robek majemuk kan ada penganiayaan, ada pemukulan. Dan terdakwa dalam keterangannya dia mengaku melakukan sendirian. Jadi apa ragunya?," ujar Harli.
Menurut Harli, luka robek majemuk itu menunjukkan adanya pukulan yang diterima oleh Dini Sera. Kejagung mengaku heran atas pertimbangan hakim yang menyebut korban meninggal akibat faktor cairan alcohol.
"Kalau luka robek itu berarti ada pukulan. Kalau katanya karena cairan alkohol apakah cairan bisa menyebabkan luka robek? Kalau cairan itu yang bisa mengakibatkan terbakar, bukan luka robek," terang Harli.
Harli mengatakan pihaknya kini tengah mempelajari putusan bebas yang diterima oleh Ronald Tannur. Jaksa segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kita juga tanpa menunggu itu sudah menbentuk tim di sana di Kejari. Jadi sudah mempelajari berkas perkara kembali, menilai pertimbangan hakim menyesuaikan fakta-fakta persidangan jadi supaya lebih baik nanti memori kasasi," ujar Harli.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Simak Video: Panas! Massa Segel PN Surabaya Gegara Ronald Tannur Bebas
Luka Robek Majemuk di Organ Hati Sebabkan Dini Tewas
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. Hakim menjelaskan pertimbangan soal penyebab kematian Dini Sera.
Dalam pertimbangannya, hakim awalnya menguraikan keterangan saksi bernama Tuti Herawati dan Sakinah Tulzannah, yang pada pokoknya menerangkan Dini Sera Afrianti telah meninggal dunia dalam posisi tidur di lantai basement Blackhole KTV di Lenmarc Mall, Surabaya, Rabu (4/10/2023) pukul 01.00 WIB. Hakim mengatakan saksi-saksi itu mengaku tidak mengerti penyebab kematian Dini.
"Namun, sesuai foto yang saksi lihat dari handphone, ada bekas noda warna hitam di bagian tangan dan kaki, di mana saksi mendapat informasi dari teman korban yang bernama Detia (melalui Instagram: detiaputri_dh) yang mengabarkan tentang kematian Dini Sera Afrianti karena diduga kena serangan jantung, dan selanjutnya Saksi Sakinah Tulzannah memberitahukan kepada Saksi Tuti Herawati selaku ibu kandung Dini Sera Afrianti, kemudian bersama-sama berangkat dari Sukabumi menuju ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, di mana yang membiayai perjalanan tersebut Terdakwa melalui transfer uang," demikian tertulis dalam salinan putusan yang dilihat detikcom, Selasa (30/7/2024).
Hakim juga mempertimbangkan hasil visum et repertum nomor KF.23.0465 tanggal 13 Oktober 2023 yang dilaksanakan oleh dokter Renny Sumino dan telah dihadirkan ke persidangan sebagai ahli. Hakim mengatakan dokter Renny telah memberikan pendapat di bawah sumpah.
"Pada pokoknya menyebutkan bahwa sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi pendarahan, yang didasarkan pada hasil pemeriksaan dalam dan luar, serta pemeriksaan tambahan, yaitu ditemukan alkohol pada lambung dan darah, pelebaran pembuluh darah pada otak besar, hati, ginjal kanan dan kiri, perdarahan pada tempat pertukaran udara paru kanan bawah dan paru kiri atas," ujar hakim.
Berikut kesimpulan hasil visum yang diuraikan dalam salinan putusan itu:
1. Jenazah berjenis kelamin perempuan, berusia antara dua puluh tahun hingga tiga puluh tahun, panjang badan seratus lima puluh sembilan sentimeter, warna kulit sawo matang.
2. Pada pemeriksaan luar ditemukan:
a. Pelebaran pembuluh darah pada selaput lender kelopak mata dan selaput keras bola mata.
b. Bintik perdarahan pada selaput lender kelopak mata dan selaput keras bola mata.
c. Kebiruan pada ujung jari-jari dan kuku tangan kanan dan kiri.
d. Pucat pada ujung jari-jari dan kuku kaki kanan dan kiri. Kelainan di atas lazim ditemukan pada mati lemas.
e. Luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul.
f. Luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul.
Pada pemeriksaan dalam ditemukan:
a. Pelebaran pembuluh darah pada otak, usus halus, usus besar akibat mati lemas
b. Resapan darah pada kulit bagian dalam kepala. Resapan darah pada kulit bagian dalam leher. Resapan darah pada otot dada. Resapan darah pada tulang iga kedua, ketiga, keempat dan kelima kanan.
c. Luka memar pada bagian bawah paru kanan dan hati akibat kekerasan tumpul.
d. Luka robek pada hati akibat kekerasan tumpul.
e. Perdarahan pada rongga perut kurang lebih 1200 ml.
4. Pada pemeriksaan tambahan ditemukan:
a. Ditemukan alkohol pada lambung dan darah.
b. Pelebaran pembuluh darah pada otak besar, hati, ginjal kanan dan ginjal kiri.
c. Perdarahan pada tempat pertukaran udara paru kanan bawah dan paru kiri atas.
"Sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi perdarahan hebat, di mana dalam persidangan, Penuntut Umum menghadirkan dr. Renny Sumino, Sp.FM., M.H ke muka persidangan sebagai Ahli untuk memberikan pendapat di bawah sumpah," ucap hakim.