Cara Cek Kendaraan Kita Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Simak Infonya!

Cara Cek Kendaraan Kita Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Simak Infonya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Selasa, 30 Jul 2024 17:36 WIB
Kabupaten Bekasi anggarkan Rp 5 miliar untuk pelaksanaan tilang elektronik. Anggaran itu akan digunakan untuk pengadaan kamera dan fasilitas pendukung lainnya.
Ilustrasi tilang elektronik (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya. Kini, pengendara bisa mengecek apakah kendaraan kena tilang elektronik atau tidak.

Pengecekan tilang elektronik dapat dilakukan secara online. Berikut informasi selengkapnya.

Sistem Tilang Elektronik

Dikutip dari situs Korlantas Polri, tilang elektronik merupakan penerapan kamera pemantau berteknologi canggih untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan. Tak hanya berlaku bagi jenis kendaraan roda empat, pemberlakuan e-tilang juga diterapkan pada kendaraan roda dua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak kepolisian akan mengirimkan pemberitahuan berupa pesan elektronik jika pengendara melakukan pelanggaran. Pengendara yang terkena e-tilang atau tilang elektronik dikenakan sanksi membayar denda dengan besaran sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.

Jika pelanggar tak kunjung membayar denda, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir. Adapun sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

ADVERTISEMENT

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat 10 jenis pelanggaran yang akan terkena tilang elektronik atau e-tilang, yaitu:

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat;
  3. Berkendara sambil menggunakan gawai pintar;
  4. Melanggar batas kecepatan;
  5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali;
  6. Berkendara melawan arus;
  7. Melanggar lampu merah;
  8. Tidak mengenakan helm;
  9. Berboncengan lebih dari dua orang;
  10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak

Berikut cara mengecek apakah kendaraan kita terkena tilang elektronik atau tidak, berdasarkan informasi dari situs resmi Korlantas Polri.

  • Buka situs https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Silakan isikan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK
  • Setelah semuanya terisi, klik 'Cek Data'
  • Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat 'No data available atau data tidak ditemukan'
  • Jika ada pelanggaran, data pelanggaran akan muncul. Nantinya, akan terlihat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.

Selain itu, Anda juga dapat memverifikasi tilang elektronik pada kendaraan Anda melalui layanan e-Tilang. Berikut langkah-langkahnya.

  • Buka situs https://etilang.polri.go.id/
  • Selanjutnya, masukan nomor register tilang atau nomor blangko, umumnya tertera pada bagian bawah surat tilang yang diberikan oleh petugas Polantas saat melakukan razia
  • Setelah itu, klik tombol "Cari" yang terdapat di halaman tersebut.
  • Tunggu beberapa saat sampai informasi mengenai identitas pelanggar lalu lintas, jenis kendaraan yang digunakan, petugas yang menindak, pasal pelanggaran, dan besaran biaya denda muncul di layar Anda.
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads