Urutan 7 Kendaraan Prioritas yang Harus Didahulukan di Jalan Raya

Urutan 7 Kendaraan Prioritas yang Harus Didahulukan di Jalan Raya

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 27 Jun 2024 15:19 WIB
Mobil dari Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur tengah melakukan penyemprotan air untuk mengurangi dampak polusi udara di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (25/8/2023). (ANTARA/Syaiful Hakim/aa)
Ilustrasi mobil damkar (Foto: ANTARA/Syaiful Hakim/aa)
Jakarta -

Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang (UU) menetapkan daftar kendaraan prioritas yang mendapat hak istimewa didahulukan di jalan raya. Kendaraan-kendaraan prioritas itu diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya.

Ada tujuh jenis kendaraan yang memperoleh prioritas di jalan raya, salah satunya ambulans yang mengantar orang sakit. Berikut urutan kendaraan prioritas di jalan raya.

7 Kendaraan Prioritas di Jalan Raya

Menurut Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh kendaraan yang perlu diprioritaskan saat berada di jalan raya. Ini urutannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah;
  7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, Istana Negara juga menegaskan bahwa rangkaian mobil Presiden harus memprioritaskan mobil pemadam kebakaran hingga ambulans saat di jalan raya.

"Pada dasarnya, SOP kami untuk ambulans adalah diberikan prioritas utama jalan atau akses, tidak boleh dihambat, termasuk juga mobil pemadam kebakaran," kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden (Setpres) Yusuf Permana kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).

ADVERTISEMENT

Aturan Kendaraan Prioritas di Jalan Raya

Jika suatu waktu di jalan raya terdapat beberapa kendaraan prioritas yang datang bersamaan, maka wajib mendahulukan kendaraan sesuai urutan yang telah disebutkan. Para pengguna jalan raya harus bisa memahami aturan tersebut agar mendahulukan atau memberikan prioritas bagi tujuh jenis kendaraan tersebut.

Menurut Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, berikut tata cara pengaturan kelancaran kendaraan prioritas di jalan raya.

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads