Pemprov Jakarta melakukan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga beralamat KTP Jakarta yang sudah tidak lagi berdomisili atau tinggal di Jakarta. Hal ini merupakan program penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili.
Khusus Anda warga Jakarta, begini cara mengecek apakah NIK Anda masuk penataan domisili atau tidak.
Cara Cek NIK Masuk Penataan Domisili atau Tidak
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi mengatakan penataan dan penertiban dokumen kependudukan oleh Pemda berdasarkan Pasal 18 Ayat 2, UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan perubahan UU Nomor 24 Tahun 2013. Tujuannya agar data kependudukan lebih akurat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlu diketahui, NIK Jakarta yang terdaftar dalam "Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili", artinya NIK tersebut dalam pengajuan penonaktifan NIK. Adapun NIK yang tidak terdaftar berarti tidak sedang dalam pengajuan penonaktifan NIK.
Jika warga Jakarta ingin mengetahui apakah NIK nya masuk dalam program penataan sesuai domisili atau tidak, bisa melalui dua cara berikut ini.
1. Cara Pertama
- Buka situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
- Masukkan NIK dan isi Kode CHAPTA
- Lalu klik "Cari Data Pembekuan"
- Jika status menyatakan:
- NIK Tidak Terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili, maka NIK Anda aman.
- NIK Terdaftar artinya NIK sedang dalam pengajuan penonaktifan.
2. Cara Kedua
- Buka situs https://jawara-dukcapil.jakarta.go.id/
- Langsung akses pada menu LAYANAN
- Lalu, klik "Pembekuan NIK"
- Jika status menyatakan:
- NIK Tidak Terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili, maka NIK Anda aman.
- NIK Terdaftar artinya NIK sedang dalam pengajuan penonaktifan.
Apabila pemohon keberatan atau memiliki kendala ketidaksesuaian laporan, dapat mendatangi Kantor Lurah sesuai alamat identitas dengan membawa bukti pendukung.
Cek NIK KTP di Layanan Resmi Dukcapil Kemendagri
Ditjen Dukcapil Kemendagri memiliki tujuh kanal resmi yang bisa digunakan untuk melakukan pengecekan NIK KTP. Ini daftarnya.
- Layanan Website LAPOR KEMENDAGRI: kemendagri.lapor.go.id
- Layanan Telepon HALLO DUKCAPLI: 1500537
- Layanan WhatsApp HALLO DUKCAPIL: 08118005373
- Layanan Twitter/X HALLO DUKCAPIL: twitter.com/ccdukcapil
- Layanan Facebook HALLO DUKCAPIL: facebook.com/cc.dukcapil
- Layanan E-mail HALLO DUKCAPIL: callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id
- Layanan SMS HALLO DUKCAPIL: 08118005373
Pengecekan NIK KTP juga bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil (Disdukcapil) terdekat sesuai domisili.
(kny/imk)