detik's Advocate

Kepergok Kencan dengan Istri Orang, Apakah Bisa Dipidana?

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 30 Jul 2024 10:36 WIB
Foto ilustrasi selingkuh (Andhika/detikcom)
Jakarta - Kencan antara laki-laki dan perempuan bisa memicu masalah jika salah satunya sudah berstatus suami atau istri orang. Lalu, apakah kencan dengan orang yang sudah terikat pernikahan bisa dipidana?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirimkan lewat surat elektronik. Berikut pertanyaan lengkapnya:

Selamat pagi.

Mohon maaf kami ingin bertanya. Misal jika ada laki-laki lagi dekat dengan perempuan. Ternyata perempuan itu adalah istri orang. Tetapi perempuan tersebut tidak mengatakan kalau dia sudah menikah dan mereka jalan berdua kemudian kepergok oleh suaminya.

Apakah laki-laki itu bisa dilaporkan?

Mohon jawabannya atas konsultasi ini pak.

Terima kasih

RA

JAWABAN

Terima kasih atas pertanyannya. Sayang sekali penanya tidak menjelaskan detail apa yang dimaksud 'JALAN BERDUA'. Apakah sudah melakukan hubungan suami istri atau hanya ngedate/kencan. Kami mencoba menjawab dengan dua asumsi tersebut.

Pertama, bila hubungan itu hanya ngedate (seperti jalan di mal, makan bareng dan lain-lain), maka belum memenuhi unsur sebagai peristiwa pidana dan baru masuk sebagai peristiwa sosial belaka. Karena bukan peristiwa pidana maka tidak bisa dikenakan delik pidana.

Kedua, bila ngedate itu sudah berlanjut hubungan perzinaan (terjadi hubungan badan), maka sudah memenuhi unsur perbuatan perzinaan yang diatur dalam Pasal 284 KUHP. Sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan, merujuk pada ketentuan Pasal 284 KUHP adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini berlaku untuk suami maupun istri yang menjadi selingkuhannya tersebut.

Terkait delik perzinaan, ada beberapa poin yang harus diperhatikan:

Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (yang dimalukan).

Pengaduan ini tidak boleh dibelah. Maksudnya, apabila seseorang mengadukan bahwa suami/istri telah berzina dengan perempuan/laki-laki lain, maka suami/istri yang berzina maupun perempuan/laki-laki tersebut yang turut melakukan perzinaan, kedua-duanya harus dituntut.

Demikian jawaban dari kami. Terima kasih.

Tim Pengasuh detik's Advocate

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Pertanyaan ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Lihat juga Video: Duduk Perkara Carok Maut di Pamekasan gegara Sepupu dan Istri Selingkuh







(asp/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork