Saya Owner Arisan, Apakah Wajib Ganti Duit Anggota Ngemplang?

detik's Advocate

Saya Owner Arisan, Apakah Wajib Ganti Duit Anggota Ngemplang?

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 26 Jul 2024 11:02 WIB
Woman using smartphone. The concept of using the phone is essential in everyday life.
Ilustrasi arisan online (Foto: iStock)
Jakarta -

Arisan menjadi sarana simpan pinjam lunak dengan berbagai kelebihan. Tapi bagaimana bila ada anggota arisan yang ngemplang?

Di masa lalu, arisan dilakukan oleh anggota keluarga atau kelompok masyarakat di lingkungannya. Tujuannya selain untuk saling bantu-membantu perekonomian keluarga/tetangga, juga ajang silaturahmi. Namun seiring zaman, arisan kini juga dilakukan secara daring, lewat pertemuan di sosial media.

Yang kerap menjadi masalah, bila ada anggota yang ngemplang. Setelah mendapatkan arisan lalu menghilang. Bagaimana pertanggungjawaban hukumnya? Apakah bandar bertanggungjawab?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Yaitu:

Seorang owner arisan yang awalnya baik-baik saja terkena dampak dari member nakal/zonker yang tidak membayar. Awalnya owner bisa mencairkan dana arisan ke member tepat waktu. Kemudian lama kelamaan molor dan akhirnya owner tersebut benar-benar sudah tidak sanggup lagi untuk menalangi arisan tersebut.

ADVERTISEMENT

Bagaimana jika owner arisan tidak mampu mencairkan dana arisan kepada anggotanya, dikarenakan banyaknya member nakal (zonker) yang tidak membayar, yang mana akhirnya owner sudah tidak sanggup lagi untuk menalangi pencairan member yang lain ?

Owner tersebut meminta maaf atas situasi yang terjadi dan menyanggupi untuk mengembalikan uang dengan cara menagih ke member nakal / zonker dan mengembalikan dengan cara mencicilnya dengan meminta tempo waktu minimal 5 bulan.

Bagaimana hukumnya?

Terima kasih

JAWABAN:

Terima kasih atas pertanyannya. Untuk dipahami bersama, arisan masuk dalam ranah perdata yang timbul akibat dari adanya perjanjian peserta arisan. Meski tidak ada perjanjian tertulis, tetapi kesepakatan itu telah memenuhi syarat perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata.

Bagaimana Kedudukan Owner Arisan?

Harus dilihat dulu dalam praktik apakah orner arisan bertugas hanya sebagai koordinator saja, atau juga orang yang bertanggungjawab penuh bila ada masalah. Dalam surat elektronik yang anda sampaikan, tidak dijelaskan secara detail bagaimana hubungan tanggung jawab owner dengan member arisan. Sehingga kami tidak bisa memberikan masukan, seberapa besar tanggung jawab yang harus pembaca (owner) pikul.

Meski demikian, kami mencoba menjawab secara formal. Yaitu terkait masalah arisan untuk apa yang anda alami, maka ada dua hubungan hukum, yaitu:

1. Hubungan Hukum Owner Arisan-Anggota yang Taat

Isu hukum ini adalah bagaimana tanggung jawab owner arisan ke anggota yang taat membayar iuran arisan?

Kasus arisan ngemplang pernah beberapa kali digugat ke pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). Salah satunya adalah putusan Nomor 2071 K/PDT/2006. Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bandar arisan bertanggungjawab atas keterlambatan iuran peserta. Berikut pertimbangan MA itu:

Penggugat dengan para Tergugat ada hubungan arisan, Penggugat sebagai anggota/peserta, sedangkan para Tergugat sebagai Ketua/Pengurus, dan di dalam arisan tersebut telah disepakati bersama, dimana Penggugat sebagai peserta mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi yaitu membayar sejumlah uang sesuai dengan besarnya arisan dan banyaknya arisan yang diikuti dan jangka waktu yang telah ditentukan dan disepakati bersama, sedangkan para Tergugat selaku Ketua/Pengurus bertanggung jawab dan mempunyai kewajiban harus membayar kepada para peserta apabila peserta mendapatkan/motel arisan yang diikuti sesuai besar dan jumlah arisan yang diikuti.

MA menguatkan pertimbangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang sebelumnya menilai:

Tergugat sebagai ketua/pengurus arisan telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi karena tidak memenuhi kewajibannya yaitu membayarkan uang yang menjadi hak peserta arisan sesuai dengan yang telah disepakati.

Kasus arisan lainnya yaitu dalam Putusan Pengadilan Negeri Makale Nomor 42/Pdt.G/2007/PN.Mkl yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 270/Pdt/2008/ PT.Mks dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung No. 1660 K/Pdt/2009. Dalam perkara ini, MA menyatakan Tergugat (owner arisan) berkewajiban membayar anggota yang taat mengikuti arisan.


2. Hubungan Hukum Owner Arisan-Anggota yang Ngemplang

Bagi peserta arisan yang ngemplang, maka sudah bisa dikategorikan wanprestasi. Owner arisan berhak melakukan upaya hukum perdata agar anggota arisan yang ngemplang tersebut untuk membayar kewajibannya.

Langkah perdata itu bisa dari mengirimkan somasi hingga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri. Baik dengan gugatan sederhana atau gugatan perdata biasa.

Demikian jawaban kami, semoga masalah anda segera terselesaikan.

Salam.

Tim Pengasuh detik's Advocate

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Pertanyaan ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

(asp/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads