Jakarta -
Keluarga Dini Sera Afrianti mencari keadilan. Mereka datang ke Komisi Yudisial (KY) untuk mengadukan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini. Mereka juga audiensi dengan Komisi III DPR RI.
Dirangkum detikcom, Senin (29/7/2024), sang ayah, yaitu Ujang Suherman, dan adik Dini, Alfika Risma, datang ke kantor KY didampingi kuasa hukumnya, Dimas Yemahura. Ketiganya ditemani oleh anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka.
"Hari ini kita masih memperjuang keadilan di RI, kita berharap, kita melaporkan ke Komisi Yudisial atas tindakan majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT (Gregorius Ronald Tannur) yang kita tahu bersama sudah diputus bebas," kata Dimas kepada wartawan di kantor KY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dimas berharap KY segera memeriksa dan menindak 3 anggota majelis hakim tersebut. Dia juga berharap putusan KY mengubah wajah hakim di Indonesia.
"Dan kami berharap putusan dari KY itu merubah wajah hakim di RI untuk lebih berhati-hati lebih bijaksana, lebih arif dalam memutuskan perkara mengedepankan keadilan dan kebenaran," ucapnya.
Harapan senada juga diungkap oleh Dini, Ujang. Dia berharap hakim-hakim di RI bisa berlaku adil.
"Harapan Bapak mudah-mudahan mohon kepada semuanya, mohon diadili yang sebenar-benarnya. Mudah-mudahan hakim dan semua penegak hukum semuanya adil," ujar Ujang.
Keluarga Dini Akan Lapor ke Bawas MA
Setelah mengadu ke KY, keluarga Dini juga berencana melapor ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait vonis bebas Ronald Tannur. Ada 3 hakim di PN Surabaya yang akan dilaporkan oleh keluarga Dini, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
"Perlu kami sampaikan memang seperti yang disampaikan Ibu Rieke Diah Pitaloka tadi, bahwa KY ini akan memberikan rekomendasi, maka selanjutnya saya juga akan melaporkan hakim tersebut ke Badan Pengawasan MA," kata Dimas.
Dimas berharap dapat keadilan dari KY dan Bawas MA. Dia ingin 3 hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur disanksi seberat-beratnya.
"Nanti kita bisa menilai bersama-sama hasil dari KY dan hasil dari Bawas MA itu berbeda ataukah sama. Sehingga hasilnya adalah memberikan keadilan dan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada hakim ini. Sehingga keadilan yang ada di Republik Indonesia, hakim-hakim yang di Republik Indonesia lebih berhati-hati dan keadilan di Indonesia bagi rakyat kecil seperti ini," ucapnya.
Dimas dan keluarga Dini berencana ke Bawas MA maksimal pada Rabu mendatang. Menurut Dimas, keluarga Dini masih menunggu salinan putusan dari PN Surabaya, termasuk barang-barang korban.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Lihat juga Video: Momen Panas Massa #PrayforDiniSera Terobos PN Surabaya Cari Hakim Damanik
[Gambas:Video 20detik]
Berharap Hakim Diberhentikan
Menurut kuasa hukum Dini, Dimas Yemahura, putusan majelis hakim di PN Surabaya bertolak belakang dengan surat tuntutan dan surat dakwaan. Dia berharap KY bisa memeriksa para hakim yang menangani perkara dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur itu.
"Apa yang menjadi dasar dasar laporan kami adalah terkait dengan kontradiksinya antara surat tuntutan surat dakwaan dengan hasil pertimbangan hakim di dalam putusan," ujar Dimas di kantor KY.
"Kami juga meminta agar Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan perilaku dan etika hakim selama proses persidangan berjalan dan sampai dengan menentukan putusan pengadilannya," ucapnya.
Dimas juga berharap KY bisa memberikan rekomendasi berupa pemberhentian kepada para hakim yang menangani perkara itu.
"Kami meminta kiranya Komisi Yudisial dapat memberikan rekomendasi yang terbaik, yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di Pengadilan Negeri Surabaya itu harapan kami," katanya.
KY Pastikan Ditindaklanjuti
Komisi Yudisial (KY) telah menerima audiensi dan pelaporan dari keluarga Dini terkait majelis hakim pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini. KY akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Laporan tersebut diterima oleh Wakil Ketua KY dan Kepala Biro Investigasi KY. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat," kata Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata, dalam video yang diterima detikcom, Senin (29/7).
Mukti Fajar menjelaskan laporan itu pertama akan diproses secara administrasi. Setalah itu, laporan akan dianalisis dari berbagai bahan hasil investigasi, dokumen-dokumen hingga saksi-saksi.
"Lalu coba kita panel kan, dalam panel itu nanti akan diputuskan kasus tersebut ditindaklanjuti atau tidak. Jika ditindaklanjuti, maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terhadap saksi-saksi, dan terakhir terhadap majelis hakim," jelasnya.
Keluarga Dini lanjut audiensi dengan Komisi III DPR RI. Simak di halaman selanjutnya:
Menurutnya, tim investigasi KY telah bergerak mengusut dugaan pelanggaran dari majelis hakim pemvonis bebas Ronald Tannur. Namun, dia belum bisa mengungkapnya secara terbuka.
Lebih lanjut, Mukti Fajar mengaku KY belum menerima salinan putusan lengkap dari perkara ini. Sehingga, kata dia, KY belum bisa mendalami dan mempelajari dari putusan tersebut.
Keluarga Dini Audiensi dengan Komisi III DPR
Komisi III DPR menerima audiensi keluarga Dini Sera Afrianti. Audiensi dilakukan usai ramai kontroversi putusan hakim PN Surabaya membebaskan terdakwa sekaligus anak anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur.
Audiensi itu dilakukan di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/7). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dan sejumlah anggota hadir dalam audiensi itu. Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka pun hadir mendampingi keluarga Dini.
"Kekhawatiran kami sebelumnya adalah karena misalnya ada pengaruh kekuasaan tertentu, hal ini bisa diselesaikan damai tanpa melalui proses pengadilan, itu kekhawatiran kami awal. Proses hukum bisa berjalan tetapi vonisnya amat sangat mengecewakan dan memprihatinkan," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Habiburokhman pun meminta keterangan dari pihak keluarga korban dalam pertemuan itu.
"Walaupun kami sudah mendapat banyak bahan termasuk keterangan dari kepolisian bahwa dari prarekonstruksi dan rekonstruksi seharusnya sudah sangat jelas bahwa ada tanggung jawab Terdakwa ini terhadap meninggalnya almarhumah. Nyatanya majelis hakim memutus bertentangan dengan rasa keadilan," ujar Habiburokhman.
Penjelasan Dimas, kuasa hukum Dini, tak ayal memancing emosi pimpinan Komisi III DPR. Dimas juga memperlihatkan kondisi jenazah Dini di hadapan pimpinan komisi itu.
"Hakim brengsek," celetuk Sahroni di sela-sela penjelasan Dimas soal hasil visum Dini.
"Ya Allah, biadab banget ini," ujar Habiburokhman.
"Jelas, bahwa hakim memang brengsek," kata Sahroni.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini