Mulyana: KPK Harus Klarifikasi 3 Syarat Pengadaan Barang

Mulyana: KPK Harus Klarifikasi 3 Syarat Pengadaan Barang

- detikNews
Jumat, 23 Feb 2007 15:36 WIB
Jakarta - Laporan Yusril Ihza Mahendra berbuntut panjang. Terpidana korupsi KPUmendesak KPK mengklarifikasi 3 syarat penunjukan langsung dalam pengadaanalat sadap yang dilaporkan Mensesneg itu."Pengadaan barang memang dimungkinkan dengan Penunjukan Langsung. Tapi adasyaratnya," ujar terpidana korupsi KPU Mulyana W Kusumah saat ditemuidetikcom usai menjadi saksi di sebuah persidangan di PN Tipikor,Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (23/2/2007).Apa saja 3 syarat itu? "Syarat pertama harus ada panitia. Ketua lembaga mengirim surat kepada presiden itu tidak boleh. Harus bersama panitia," jelas kriminolog UI ini.Kedua, harus ada harga perhitungan sendiri (HPS). "Tak bisa kita menunjuklangsung untuk mengadakan barang dan jasa tertentu tanpa kita punya HPS,"jelas Mulyana.Syarat ketiga, harus ada negosiasi teknis dan harga. "Kalau itu tak ada,tentu melanggar Keppres 80/2003," kata Mulyana.Lalu apakah KPK sudah memenuhi syarat-syarat tersebut dalam pengadaan alatsadap? "Apakah ada panitia atau syarat lainnya, saya tidak tahu. Itu harusdiklarifikasi KPK," tandas Mulyana. Bagaimana KPK? (aba/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait