Jaksa Putar Video Gazalba Setor Tunai Rp 1 M-Tukar Dolar Singapura Rp 952 Juta

Jaksa Putar Video Gazalba Setor Tunai Rp 1 M-Tukar Dolar Singapura Rp 952 Juta

Mulia Budi - detikNews
Senin, 29 Jul 2024 15:53 WIB
Jaksa Putar Video Gazalba Setor Tunai Rp 1 M-Tukar Dolar Singapura (Mulia-detikcom)
Jaksa Putar Video Gazalba Setor Tunai Rp 1 M-Tukar Dolar Singapura (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK memutar video Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh saat melakukan transaksi tunai dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Video itu berisi momen Gazalba setor tunai Rp 1 miliar dan menukar dolar Singapura total Rp 952 juta.

Transaksi tunai itu merupakan momen saat Gazalba Saleh melakukan pembayaran untuk pembelian sebuah vila milik Diana Siregar di wilayah Cariu, Bogor. Diana dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/7/2024).

Gazalba membeli vila itu dengan harga Rp 2.050.000.000. Pembayaran dilakukan dalam tiga tahap, yakni down payment (DP) secara transfer senilai Rp 100 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, pembayaran kedua berupa setor tunai Rp 1 miliar yang langsung masuk ke rekening Diana. Lalu, tahap ketiga berupa pelunasan dengan penukaran dolar Singapura dengan total Rp 952 juta.

Diana sengaja mendokumentasikan transaksi tunai oleh Gazalba dalam bentuk foto dan video. Dia mengaku takut lantaran pembayaran dalam jumlah besar untuk pembayaran vila itu dilakukan secara tunai.

ADVERTISEMENT

"Jadi waktu, kami kan setelah dari notaris, PPAT, kan saya tanya gimana pelunasannya, Pak? bayar cash. Di situ kami nggak nyangka Pak, sebelumnya beliau nggak ada sounding kalau pembayaran cash karena kan DP-nya transfer, jadi di situ kita agak terkejut mendengar cash. Waduh besar sekali terima cash, lalu ke bank BCA Juanda,2 Pak. Di situ saya minta suami saya, tolong dong didokumentasikan, saya bilang gitu. Karena memang kami kan usaha jual rumah juga kan Pak, memang setiap transaksi harus ada dokumentasi untuk mencegah hal-hal yang nggak diinginkan. Jadi saya minta suami saya foto sama rekam proses pembayaran itu," kata Diana di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Diana meminta suaminya, Hendra Sinaga, mendokumentasikan momen transaksi tunai tersebut. Ada dua transaksi yang didokumentasikan yakni penyetoran tunai di bank senilai Rp 1 miliar dan penukaran dolar Singapura di money changer senilai Rp 952 juta.

"Apa yang Saudara videokan pada waktu itu?" tanya jaksa.

"Ya saya bilang, divideokanlah, saya bilang kan, suami saya yang dari kursi pengunjung videokan, saya nggak tahu, dia videokan setelah itu pas lagi prosesi teller," jawab Diana.

"Yang Saudara videokan itu kan ada pembayaran kedua dan ketiga, yang kedua di BCA yang ketiga di VIP. Nah yang Saudara videokan yang mana?" tanya jaksa.

"Dua-duanya, Pak," jawab Diana.

"Video semua atau ada foto?" tanya jaksa.

"Foto dan video," jawab Diana.

Jaksa lalu memutar video Gazalba. Video itu memperlihatkan Diana tampak menemani Gazalba saat melakukan transaksi tunai tersebut.

"Masih ingat itu di mana kejadiannya?" tanya jaksa.

"Di BCA Juanda, Pak," jawab Diana.

"Itu tadi yang pakai baju batik siapa?" tanya jaksa.

"Pak Gazalba," jawab Diana.

"Kemudian sebelahnya ada perempuan siapa?" tanya jaksa.

"Saya," jawab Diana.

"Yang memvideo?" cecar jaksa.

"Suami," jawab Diana.

Jaksa menanyakan maksud gerakan Gazalba yang seolah-olah terlihat menunduk dalam video tersebut. Diana mengatakan saat itu Gazalba menunduk untuk mengambil uang tunai Rp 1 miliar dari ransel dan diserahkan ke teller bank.

"Di situ kan ada gerakan Pak Gazalba menunduk-menunduk itu ngapain?" tanya jaksa.

"Ngambil uang, Pak, dari ransel," jawab Diana.

"Itu yang di bawah isinya uang?" tanya jaksa

"Iya, Pak," jawab Diana.

"Untuk di?" timpal jaksa.

"Disetorkan ke teller, dihitung," jawab Diana.

Simak halaman selanjutnya.

Jaksa juga memutar video saat Gazalba menukar dolar Singapura di money changer dengan total Rp 952 juta. Diana mengatakan penukaran di money changer itu dilakukan di hari yang sama saat penyetoran tunai Rp 1 miliar ke bank.

"Ini masih ingat Saudara?" tanya jaksa.

"Di money changer, Pak," jawab Diana.

"Pembayaran yang ketiga?" tanya jaksa.

"Ketiga," jawab Diana.

"Di situ yang baju batik siapa?" tanya jaksa.

"Pak Gazalba," jawab Diana.

"Itu di hari yang sama?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Diana.

Diana mengatakan dolar Singapura itu disimpan dalam sebuah tas kecil oleh Gazalba. Dia membenarkan jika penukaran di money changer itu menggunakan KTP miliknya.

"Yang sama di hari yang Rp 1 miliar kemudian sisa Rp 950 (juta). Di situ kan disampaikan bahwa yang digunakan adalah KTP Saudara?" tanya jaksa.

"Iya betul, Pak," jawab Diana.

"Apakah proses ini ketika Saudara menyerahkan KTP kepada bagian petugas yang tukar uang tadi?" cecar jaksa.

"Iya, seolah-olah saya yang setor tapi beliau yang kasih uangnya, gitu," jawab Diana.

"Di mana uangnya bu?" tanya jaksa.

"Ada di dompet kecil, ada kayak tas kecil kayak tas saku gitu. Nah itu ada beberapa gepok dolar Singapura," jawab Diana.

Dakwaan Gazalba Saleh

Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta.

Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

Gazalba juga didakwa melakukan TPPU. Dalam dakwaan TPPU ini, jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima SGD 18 ribu atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.

Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad.

Gazalba juga menerima penerimaan selain gratifikasi SGD 18 ribu sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan pertama. Jaksa menyebut Gazalba menerima SGD 1.128.000 atau setara Rp 13,3 miliar, USD 181.100 atau setara Rp 2 miliar dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020-2022. Jika ditotal, Gazalba menerima sekitar Rp 62 miliar.

Jaksa kemudian menyebutkan Gazalba menyamarkan uang itu dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset. Antara membeli mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads