Jaksa Putar Video Gazalba Setor Tunai Rp 1 M-Tukar Dolar Singapura Rp 952 Juta

Jaksa Putar Video Gazalba Setor Tunai Rp 1 M-Tukar Dolar Singapura Rp 952 Juta

Mulia Budi - detikNews
Senin, 29 Jul 2024 15:53 WIB
Jaksa Putar Video Gazalba Setor Tunai Rp 1 M-Tukar Dolar Singapura (Mulia-detikcom)
Jaksa Putar Video Gazalba Setor Tunai Rp 1 M-Tukar Dolar Singapura (Mulia/detikcom)

Jaksa juga memutar video saat Gazalba menukar dolar Singapura di money changer dengan total Rp 952 juta. Diana mengatakan penukaran di money changer itu dilakukan di hari yang sama saat penyetoran tunai Rp 1 miliar ke bank.

"Ini masih ingat Saudara?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di money changer, Pak," jawab Diana.

"Pembayaran yang ketiga?" tanya jaksa.

ADVERTISEMENT

"Ketiga," jawab Diana.

"Di situ yang baju batik siapa?" tanya jaksa.

"Pak Gazalba," jawab Diana.

"Itu di hari yang sama?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Diana.

Diana mengatakan dolar Singapura itu disimpan dalam sebuah tas kecil oleh Gazalba. Dia membenarkan jika penukaran di money changer itu menggunakan KTP miliknya.

"Yang sama di hari yang Rp 1 miliar kemudian sisa Rp 950 (juta). Di situ kan disampaikan bahwa yang digunakan adalah KTP Saudara?" tanya jaksa.

"Iya betul, Pak," jawab Diana.

"Apakah proses ini ketika Saudara menyerahkan KTP kepada bagian petugas yang tukar uang tadi?" cecar jaksa.

"Iya, seolah-olah saya yang setor tapi beliau yang kasih uangnya, gitu," jawab Diana.

"Di mana uangnya bu?" tanya jaksa.

"Ada di dompet kecil, ada kayak tas kecil kayak tas saku gitu. Nah itu ada beberapa gepok dolar Singapura," jawab Diana.

Dakwaan Gazalba Saleh

Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta.

Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

Gazalba juga didakwa melakukan TPPU. Dalam dakwaan TPPU ini, jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima SGD 18 ribu atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.

Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad.

Gazalba juga menerima penerimaan selain gratifikasi SGD 18 ribu sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan pertama. Jaksa menyebut Gazalba menerima SGD 1.128.000 atau setara Rp 13,3 miliar, USD 181.100 atau setara Rp 2 miliar dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020-2022. Jika ditotal, Gazalba menerima sekitar Rp 62 miliar.

Jaksa kemudian menyebutkan Gazalba menyamarkan uang itu dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset. Antara membeli mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.


(mib/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads