Keluarga Dini Mengadu soal Ronald Tannur, KY Pastikan Ditindaklanjuti

Keluarga Dini Mengadu soal Ronald Tannur, KY Pastikan Ditindaklanjuti

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 29 Jul 2024 14:16 WIB
Komisi Yudisial menyatakan bakal memeriksa Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap. Hal itu disampaikan Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam jumpa pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022).
Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta -

Komisi Yudisial (KY) telah menerima audiensi dan pelaporan dari keluarga Dini Sera Afrianti terkait majelis hakim pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini. KY akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Laporan tersebut diterima oleh Wakil Ketua KY dan Kepala Biro Investigasi KY. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat," kata Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata, dalam video yang diterima detikcom, Senin (29/7/2024).

Mukti Fajar menjelaskan laporan itu pertama akan diproses secara administrasi. Setelah itu, laporan akan dianalisis dari berbagai bahan hasil investigasi, dokumen-dokumen hingga saksi-saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu coba kita panel kan, dalam panel itu nanti akan diputuskan kasus tersebut ditindaklanjuti atau tidak. Jika ditindaklanjuti, maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terhadap saksi-saksi, dan terakhir terhadap majelis hakim," jelasnya.

Menurutnya, tim investigasi KY telah bergerak mengusut dugaan pelanggaran dari majelis hakim pemvonis bebas Ronald Tannur. Namun, dia belum bisa mengungkapnya secara terbuka.

ADVERTISEMENT

"Tim investigasi juga telah bergerak dan progres, namun demikian tambahan-tambahan data ini belum bisa kita sampaikan secara terbuka kepada publik karena sifatnya memang tertutup," ucap Mukti Fajar.

Lebih lanjut, Mukti Fajar mengaku KY belum menerima salinan putusan lengkap dari perkara ini. Sehingga, kata dia, KY belum bisa mendalami dan mempelajari dari putusan tersebut.

Sebelumnya, keluarga Dini Sera Afrianti mendatangi Komisi Yudisial (KY) hari ini. Mereka bermaksud untuk melaporkan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini.

"Kembali hari ini kita masih memperjuang keadilan di RI, kita berharap, kita melaporkan ke Komisi Yudisial atas tindakan majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT (Gregorius Ronald Tannur) yang kita tahu bersama sudah diputus bebas," kata pengacara keluarga Dini, Dimas Yemahura, kepada wartawan di KY, Senin (29/7).

Dimas berharap KY segera memeriksa dan menindak 3 majelis hakim tersebut. Dia juga berharap putusan KY mengubah wajah hakim di Indonesia.

Harapan senada juga diungkap oleh ayah dari Dini, Ujang. Dia berharap hakim-hakim di RI bisa berlaku adil.

"Harapan Bapak mudah-mudahan mohon kepada semuanya, mohon diadili yang sebenar-benarnya. Mudah-mudahan hakim dan semua penegak hukum semuanya adil," ujar Ujang.

Simak juga Video 'Kasus Anak DPR Tewaskan Kekasih Dikaitkan dengan Femisida, Apa Itu?':

[Gambas:Video 20detik]

(fas/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads