Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana, mengaku diperas Rp 20 miliar oleh mantan istrinya berinisial AW. Pemerasan dilakukan untuk menghentikan kasus dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar yang tengah bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Waktu gelar perkara ada dugaan-dugaan permintaan dan pemerasan yang dilakukan oleh Arina kepada Tiko. Ya minta sejumlah uang melebihi dari nilai yang dia tuduhkan, Rp 20 miliar," kata kuasa hukum Tiko, Irfan, saat dihubungi, Senin (29/7/2024).
Irfan menyebut uang tersebut diminta beberapa kali, baik secara lisan maupun melalui pesan WhatsApp. Irfan mengaku AW meminta uang tersebut kepada kliennya, jika ingin kasus dugaan penggelapan dihentikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kalau kamu mau tidak dilanjutkan perkara ini, ya bayar Rp 20 miliar. Itu terjadi sebelum naik sidik sebelum secara lisan disampaikan, ya. Terus setelah sidik, satu bulan setelah sidik, itu melalui WhatsApp," ujarnya.
Irfan menyebut pihaknya sudah memberitahukan hal tersebut kepada kepolisian. Dirinya juga menyiapkan langkah hukum terkait dugaan pemerasan yang ada.
"Kita sampaikan dalam gelar perkara di Polda. Akan kami siapkan (langkah hukum), akan kami siapkan," tuturnya.
detikcom sudah menghubungi pihak AW terkait tuduhan pihak Tiko tersebut. Namun hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan.
Tiko sudah dua kali diperiksa sejak kasus dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar naik ke tahap penyidikan. Pertama, Tiko diperiksa pada Kamis (11/7) dan dicecar puluhan pertanyaan. Pemeriksaan dilanjutkan pada Selasa (16/7) kemarin hingga tengah malam. Pemeriksaan akan dilanjutkan pada Rabu (31/7) mendatang.
Terbaru, pihak kepolisian sudah melakukan gelar perkara terkait dugaan penggelapan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pengajuan gelar perkara di pengawasan penyidikan merupakan hak pelapor ataupun terlapor. Dia mengatakan hal tersebut juga bagian dari transparansi penyidikan.
"Ini adalah tindak lanjut dari permohonan pihak terlapor. Pihak terlapor bersurat kepada Pak Direktur memohon untuk dilakukan gelar perkara di pengawas penyidikan ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (26/7).
Selanjutnya: Klaim Tiko soal penggelapan dana.
Klaim Tiko Soal Penggelapan Dana
Tiko Pradipta Aryawardhana, membantah tuduhan penggelapan dana Rp 6,9 miliar. Ia mengklaim dana tersebut digunakan untuk modal usaha.
"Kami berharap keterangan hari ini bisa menjadi pendalaman atau bukti atau satu hal yang baru ya untuk membantah semua tuduhan pelapor kepada klien kita, Pak Tiko," kata kuasa hukum Tiko, Irfan, kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
"(Salah satu bantahan) berkaitan dengan aliran-aliran dana ya berkaitan dengan hasil audit yang dijadikan bukti kita sudah bahas satu per satu, kita jawab satu per satu aliran dananya ke mana," tambahnya.
Irfan mengatakan aliran dana tersebut untuk semua kebutuhan modal usaha. Dalam pemeriksaan itu, Tiko membuktikan aliran dana yang tertera dalam rekening koran.
"Semua kebutuhan untuk modal usaha, dan kami satu per satu membuktikan aliran dananya ini terbukti dalam rekening koran," jelasnya.