Barang bukti sabu seberat 30 kilogram hasil ungkap kasus jaringan Sumatera-Jakarta dimusnahkan di Mapolres Cilegon. Barang itu merupakan hasil tangkapan polisi di Pelabuhan Merak.
"Hari ini kita memusnahkan barang bukti yang berhasil kita tangkap saat 12 Juli lalu, sebanyak 30 kilo kita musnahkan," kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin (29/7/2024).
Kasus penangkapan sabu ini berawal dari anggota Satlantas Polres Cilegon saat melakukan patroli rutin di kawasan Merak. Polisi saat itu menerima informasi dari Polres Lampung Selatan bahwa ada mobil yang diduga membawa sabu-sabu dari Sumatera ke pulau Jawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil tersebut kemudian diberhentikan polisi di Pelabuhan Merak dan digeledah. Dari penggeledahan itu ditemukan sabu-sabu di bagian dashboard dan pintu mobil.
"Jadi masih kita kembangkan jaringan, ini jaringan internasional, dari Malaysia barang tersebut dibawa ke Sumatera dan akan didistribusikan ke pulau Jawa, wilayah Jakarta" katanya.
Polisi menangkap 2 orang dalam kasus tersebut. Polisi masih mengembangkan siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini. Dua pelaku tersebut, kata Indra merupakan kurir yang bertugas mengantarkan barang ke Jakarta.
"Kemudian tersangka masih kita kembangkan, saat ini masih 2 orang tersangka asal Sumatera," katanya.
Polisi membenarkan peredaran narkoba yang diungkap pada 12 Juli lalu itu merupakan jaringan Lapas di Jakarta. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut.
"Iya (jaringan Lapas) masih kita kembangkan kasus tersebut karena di Lampung juga tertangkap kemarin sebanyak 20 kg. Kita kerja sama dengan Polda Lampung juga dan kemudian diamankan juga di Pelabuhan Merak," tuturnya.
(idn/idn)