Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Tiko Aryawardhana Rabu 31 Juli

Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Tiko Aryawardhana Rabu 31 Juli

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 24 Jul 2024 11:57 WIB
Tiko Aryawardhana
Tiko Aryawardhana (Devi Puspitasari/detikcom)
Jakarta -

Tiko Pradipta Aryawardhana, suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), meminta agar pemeriksaan lanjutan terkait dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar ditunda. Polisi akan menjadwalkan pemeriksaan pada Rabu (31/7).

"Iya pemeriksaan ditunda minggu depan, 31 Juli 2024," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat dihubungi, Rabu (24/7/2024).

Yossi menyebut pihak kepolisian sudah menerima surat pemberitahuan dari Tiko terkait penundaan tersebut. Pemeriksaan akan dilanjutkan pekan depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam suratnya tertulis ada keperluan, sehingga meminta penundaan waktu di tanggal 31 Juli 2024," tuturnya.

Sebelumnya, Tiko meminta penyidik menunda pemeriksaan hari ini. Pengacara Tiko mengungkapkan kliennya minta pemeriksaan ditunda karena ada keperluan pribadi.

ADVERTISEMENT

"Hari ini ada urusan pribadi yang harus dikerjakan terlebih dahulu. Mungkin minggu depan (jadwal pemeriksaan lanjutan). Sudah kita ajukan (surat pemberitahuan), itu sesuai prosedur, kita harus bersurat untuk meminta penundaan," ujar kuasa hukum Tiko, Irfan Aghsar, dalam keterangannya.

Tiko sudah dua kali diperiksa sejak kasus dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar naik ke tahap penyidikan. Pertama, Tiko diperiksa pada Kamis (11/7) dan dicecar puluhan pertanyaan. Pemeriksaan dilanjutkan pada Selasa (16/7) kemarin hingga tengah malam. Pemeriksaan sejatinya dilakukan hari ini, tapi Tiko meminta penundaan lantaran ada urusan pribadi.

Tiko Bantah Penggelapan

Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana, membantah tuduhan penggelapan dana Rp 6,9 miliar. Ia mengklaim dana tersebut digunakan untuk modal usaha.

"Kami berharap keterangan hari ini bisa menjadi pendalaman atau bukti atau satu hal yang baru ya untuk membantah semua tuduhan pelapor kepada klien kita, Pak Tiko," kata kuasa hukum Tiko, Irfan, kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7).

"(Salah satu bantahan) berkaitan dengan aliran-aliran dana ya berkaitan dengan hasil audit yang dijadikan bukti kita sudah bahas satu per satu, kita jawab satu per satu aliran dananya ke mana," tambahnya.

Irfan mengatakan aliran dana tersebut untuk semua kebutuhan modal usaha. Dalam pemeriksaan itu, Tiko membuktikan aliran dana yang tertera dalam rekening koran.

"Semua kebutuhan untuk modal usaha, dan kami satu per satu membuktikan aliran dana nya ini terbukti dalam rekening koran," jelasnya.

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads