Polisi mengungkap pria asal Tambora, Jakarta Barat bernama Jefri (34) dikendalikan warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja dalam melakukan jual beli rekening penampung judi online. Jefri sendiri mengirim ratusan kartu ATM hingga ponsel ke Kamboja via ekspedisi.
"Buku tabungan, kartu ATM dan HP tersebut dikirim ke Kamboja dan dipergunakan untuk kegiatan judi online. HP yang sudah terdapat m-Banking tersebut dikirimkan oleh Jefri ke Kamboja melalui ekspedisi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi, Minggu (28/7/2024).
Andri mengatakan sindikat tersebut membeli rekening dari warga sekitar di Tambora, Jakarta Barat. Para korban diberi imbalan sekitar Rp 1 juta per rekening.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil keterangan yang bersangkutan, para target diberi imbalan sebesar Rp 1 juta untuk membuka rekening," ujarnya.
![]() |
Adapun Jefri ditangkap di rumahnya di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (15/7). Polisi turut menyita 449 kartu ATM dan barang bukti lainnya dari tangan Jefri.
Sasar Warga Ekonomi Bawah
Polisi menyebut sasaran sindikat jual beli rekening penampung judi online adalah masyarakat ekonomi rendah. Para warga yang menjadi target sindikat ini rata-rata tergiur oleh iming-iming uang yang diberikan pelaku.
"Kebanyakan ini warga kelas ekonomi bawah. Jadi warga ini sebetulnya korban juga, mereka tergiur iming-iming dikasih uang Rp 1 juta," ujar Andri saat dihubungi, Jumat (26/7).
Andri mengatakan tersangka meminta warga membuat rekening di bank. Masyarakat diberi upah Rp 1 juta setelah membuka rekening di bank tersebut. Jefri mencari warga untuk membuka rekening penampungan tersebut dari sejumlah warga di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
"Rata-rata warga Tambora," ucapnya.
Simak juga Video: Cara Menghadapi Orang yang Kecanduan Judi Online