Ronald Tannur Keluar dari Rutan Usai Divonis Bebas, Ini Penjelasan Karutan

Ronald Tannur Keluar dari Rutan Usai Divonis Bebas, Ini Penjelasan Karutan

Amir Baihaqi - detikNews
Minggu, 28 Jul 2024 10:11 WIB
Ronald Tannur terdakwa pembunuhan sadis kekasihnya, Dini divonis bebas hakim PN Surabaya
Ronald Tannur saat Sidang (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Jakarta -

Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) divonis bebas. Usai pembacaan sidang vonis, anak mantan anggota DPR Edward Tannur itu langsung mengurus kebebasannya dari Rutan Kelas 1 Surabaya.

Karutan I Surabaya, Wahyu Hendrajati mengatakan setelah vonis dijatuhkan, Ronald melalui tim penasihat hukumnya segera menindaklanjuti persyaratan administratif pembebasannya dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa pun melaksanakan putusan itu dengan mengeluarkan terdakwa dari Rutan.

"Peran kami hanya hanya sebatas memfasilitasi saja, untuk kewenangan eksekusi ada pada jaksa," kata Wahyu dilansir detikJatim, Minggu (28/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Wahyu, Ronald keluar dari Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu (24/7/2024). Ronald mulai ditahan di rutan sejak 5 Oktober 2023.

Wahyu menambahkan, Ronald berada di balik jeruji Rutan Surabaya sekitar 6 bulan.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI Edward Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Simak selengkapnya di sini.

Simak Video: Ahmad Sahroni soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Hakimnya Sakit!

[Gambas:Video 20detik]




(yld/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads