"Benar bahwa GRT (Gregorius Ronald Tannur) telah dikeluarkan dari Rutan Surabaya pada (Rabu) tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB," ujar kata Karutan I Surabaya, Wahyu Hendrajati dalam keterangannya dilansir detikJatim, Minggu (28/7/2024).
Menurut Hendrajati, syarat pengeluaran yang ditentukan telah ada kekuatan hukum tetap. Hal itu, katanya, tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby Tanggal 24 Juli 2024.
"Dan ada pula Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim Kejaksaan Negeri Surabaya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print-PDM.424/M.4.10/Eoh.2/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024," ujar Hendrajati.
Hendrajati menegaskan bahwa pihak rutan hanya menindaklanjuti putusan hakim dan eksekusi jaksa sesuai prosedur.
"Peran kami hanya hanya sebatas memfasilitasi saja, untuk kewenangan eksekusi ada pada jaksa," ujarnya.
Baca berita selengkapnya di sini. (whn/whn)











































