Pria bernama Yusuf Sulaiman ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena melakukan pemerasan. Yusuf memeras sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dengan mengaku-aku sebagai pegawai KPK.
Yusuf Sulaiman diamankan bersama seorang sopir, dan 4 orang pegawai Pemkab Bogor pada Kamis (25/7). Dari Yusuf Sulaiman, KPK mengamankan uang ratusan juta rupiah hingga mobil Porsche.
"Dari kegiatan dimaksud diamankan uang sejumlah Rp 300 juta, satu unit smartphone merek iPhone, dan satu unit kendaraan merek Porsche warna putih dengan nopol B-1556-XD," ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima terkait pemerasan yang dialami seorang pegawai Pemkab Bogor. KPK mengirimkan tim untuk mengamankan Yusuf Sulaiman atau YS.
"Pelapor menyampaikan bahwa dia diminta sejumlah uang oleh orang yang dimaksud dalam hal ini adalah YS," sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan, Yusuf ternyata bukanlah pegawai KPK. Yusuf selanjutnya diserahkan kepada Polres Bogor untuk diproses lebih lanjut.
Simak fakta-fakta pegawai KPK gadungan dalam melakukan aksi pemerasan kepada ASN Bogor, dirangkum detikcom Sabtu (27/7/2024) sebagai berikut.
1. 4 ASN Pemkab Bogor Jadi Korban
Yusuf Sulaiman diamankan setelah melakukan pemerasan dengan mengaku-aku sebagai pegawai KPK. Ada empat ASN Pemkab Bogor yang menjadi korbannya.
Sebelumnya, empat orang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor diduga menjadi korban pemerasan pegawai KPK gadungan. Dari empat orang tersebut, ada kabid di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.
"Statusnya empat orang sementara ini masih dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum, bisa disebut mungkin saksi ya. Ada yang kabid, seksi, ada yang pelaksana," kata Kadiskominfo Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto, kepada wartawan.
![]() |
2. Yusuf Sulaiman Jadi Tersangka
Polisi menetapkan Yusuf Sulaiman, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan, setelah diduga melakukan pemerasan terhadap ASN di Pemkab Bogor, Jawa Barat. YS dijerat pasal berlapis.
"Telah dilakukan penyelidikan dan kami telah naikkan ke status penyidikan bahwa yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 368 KUHP dan 378 KUHP," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada wartawan, Jumat (26/7).
Akibat perbuatannya, YS terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. YS saat ini masih terus menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bogor.
"Ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara," jelasnya.
3. Porsche hingga Alphard Disita
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari YS, pegawai KPK gadungan yang memeras ASN Pemkab Bogor, Jawa Barat. Antara lain dua unit mobil mewah, Porsche dan Alphard.
"Yang kami sita adalah uang tunai Rp 300 juta. Dua unit mobil, 1 mobil Porsche berikut STNK dan kunci mobil, yang berkaitan dengan kejadian jam 13.00 WIB kemarin. Kemudian, 1 unit mobil Alphard yang keterkaitannya di Januari 2023," kata Rio.
Selain itu, lanjut Rio, pihaknya menyita 2 unit ponsel dan 2 buku tabungan. Dia mengatakan bahwa kedua mobil mewah tersebut merupakan milik YS.
"Iya, punya dia dua-duanya," tuturnya.
Simak juga Video 'Elwizan Dokter Gadungan Klub Bola Ditangkap Polisi':
Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya....