Polisi mengungkap praktik jual beli rekening untuk penampungan judi online. Sindikat ini menyasar warga ekonomi rendah untuk membuka rekening.
Masyarakat diiming-imingi bayaran sejumlah uang untuk membuka rekening di bank. Padahal rekening tersebut dipakai untuk menampung hasil judi online.
Seperti yang diungkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. Sejumlah warga di Tambora, Jakarta Barat, menjadi korban dari sindikat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekening Dibeli RP 1 Juta
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat membongkar jual beli rekening untuk penampungan judi online. Sindikat ini membelinya dari warga di Tambora, Jakarta Barat, sekitar Rp 1 juta per rekening.
"Dari hasil keterangan yang bersangkutan, para target diberi imbalan sebesar Rp 1 juta untuk membuka rekening," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi detikcom, Jumat (26/7/2024).
Polisi menyita 449 rekening dari tersangka Jefri (43). Jefri mencari warga untuk membuka rekening penampungan tersebut dari sejumlah warga di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
"Rata-rata warga Tambora," ucapnya.
Sasar Masyarakat Bawah
Andri mengungkapkan para warga yang menjadi target sindikat ini rata-rata tergiur oleh iming-iming uang yang diberikan pelaku. Sasarannya adalah masyarakat kelas ekonomi bawah.
"Kebanyakan ini warga kelas ekonomi bawah. Jadi warga ini sebetulnya korban juga, mereka tergiur iming-iming dikasih uang Rp 1 juta," ujar Andri saat dihubungi detikcom, Jumat (26/7).
Simak Video 'Ketum MUI: Kita Menyatakan Perang terhadap Korupsi dan Judi Online':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Dikendalikan dari Kamboja
Seperti diketahui, polisi menangkap tersangka Jefri (34) yang diduga memperjualbelikan rekening untuk penampungan judi online. Jefri dikendalikan oleh WNI di Kamboja.
"Jadi pelaku ini dikendalikan WNI di Kamboja," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi, Kamis (25/7).
Andri mengatakan Jefri diminta membuka rekening baru di Indonesia. Selanjutnya, Jefri diminta membuka m-banking di ponsel baru. Ponsel tersebut, menurut Andri, dikirim ke Kamboja yang nantinya akan dijadikan tempat penampungan uang hasil judi online.
"Selanjutnya, buku tabungan, kartu ATM, dan HP tersebut dikirim ke Kamboja dan dipergunakan untuk kegiatan judi online," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan pihaknya menangkap pria asal Tambora, Jakarta Barat, bernama Jefri yang diduga terlibat dalam penjualan rekening penampung judi online.
"Benar kita amankan amankan satu orang atas nama J terkait penjualan rekening penampung judi online. Kita sedang lakukan pengembangan," kata Kombes M Syahduddi saat dihubungi, Kamis (25/7).
449 Rekening Disita
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan polisi menyita sebanyak 449 rekening penampung duit judi online. Selain itu, polisi menyita 10 ponsel dan 36 buku tabungan dari Jefri.
"Selanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Jefri, ditemukan satu buah brankas yang berisikan 449 kartu ATM dari berbagai bank," kata Andri.
Simak Video 'Ketum MUI: Kita Menyatakan Perang terhadap Korupsi dan Judi Online':