Temuan PPATK soal Transaksi Prostitusi Anak
PPATK menemukan adanya dugaan transaksi prostitusi anak mencapai Rp 127 miliar. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan total ada 24 ribu anak usia 10-18 tahun yang terlibat transaksi prostitusi.
"PPATK menemukan dugaan ya transaksi yang terkait dengan prostitusi anak itu yang melibatkan 24 ribu anak usia 10-18 tahun ya, yang pola transaksinya itu patut diduga secara kuat itu terkait dengan prostitusi, lalu kemudian ada pornografi juga," kata Ivan saat menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan KPAI di gedung KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (26/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, transaksi yang 24 ribu sekian itu, itu ada 130 ribu transaksi, angkanya mencapai Rp 127 miliar 371 juta sekian,"sambungnya.
Simak Video 'Ada 431 Kasus Eksploitasi Anak Sejak 2021, Ini Harapan KPAI':
(lir/haf)