Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya dugaan transaksi prostitusi anak. PPATK menyebut transaksi tersebut mencapai Rp 127 miliar.
Hal itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan KPAI di gedung KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024). Ivan mengatakan total ada 24 ribu anak usia 10-18 tahun yang terlibat transaksi prostitusi.
"PPATK menemukan dugaan ya transaksi yang terkait dengan prostitusi anak itu yang melibatkan 24 ribu anak usia 10-18 tahun ya, yang pola transaksinya itu patut diduga secara kuat itu terkait dengan prostitusi, lalu kemudian ada pornografi juga," kata Ivan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, transaksi yang 24 ribu sekian itu, itu ada 130 ribu transaksi, angkanya mencapai Rp 127 miliar 371 juta sekian," sambungnya.
Selain itu, Ivan mengatakan risiko anak terpapar pornografi pun menjadi salah satu perhatian pihaknya. Ivan menyebut transaksi pornografi dalam 2 tahun terakhir hampir mencapai Rp 5 miliar.
"Dalam 2 tahun terakhir ini sudah menyampaikan hasil analisis kepada teman-teman Kepolisian RI, itu ada empat hasil analisis. Itu terkait dengan pornografi, angka transaksinya Rp 4,9 miliar, jadi hampir Rp 5 miliar perputaran transaksi di situ," ungkapnya.
Ivan mengatakan angka tersebut memang terlihat sedikit. Namun, dia mengatakan, jika dilihat dari tingkat frekuensi, hal itu sangat besar.
"Jadi, kalau dilihat itu bisa melalui e-wallet, PPATK juga menemukan melalui e-wallet, kemudian melalui aset kripto dan segala macam," tuturnya.