Polri Dorong Koordinasi Antarlembaga Berantas Bisnis Pakaian Impor Ilegal

Polri Dorong Koordinasi Antarlembaga Berantas Bisnis Pakaian Impor Ilegal

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 26 Jul 2024 16:29 WIB
Brigjen Whisnu Hermawan
Whisnu Hermawan (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Polri menyampaikan kendala memberantas bisnis pakaian bekas impor ilegal di Indonesia. Menurutnya, perlu ada penguatan regulasi dan kerja sama antarlembaga dalam menangani masalah bisnis ilegal tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Irjen Whisnu Hermawan menyoroti soal praktik penyelundupan oleh pelaku bisnis pakaian impor ilegal. Para pelaku, disebut Whisu, sering menggunakan jalur tikus.

"Dalam penindakan ini, kami menemukan bahwa pelaku sering menggunakan jalur-jalur tidak resmi, seperti pelabuhan tikus dan metode hand carry di bandara, untuk memasukkan barang ilegal," kata Whisnu kepada wartawan, Jumat (26/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merespons penemuan tersebut, Whisnu menekankan perlunya penguatan regulasi dan koordinasi yang lebih baik antarlembaga terkait, di antaranya Bea-Cukai, Kementerian Perdagangan, dan pihak-pihak lain yang berwenang.

"Penting untuk memperkuat regulasi dan memperbaiki sistem pengawasan untuk mengatasi peredaran barang-barang ilegal secara lebih efektif," jelas Whisnu.

ADVERTISEMENT

Karena itu, Whisnu menyatakan pihaknya mengusulkan dilakukan peningkatan kerja sama lintas sektor. Tujuannya, guna memperketat pengawasan terhadap barang-barang impor.

"Hal ini mencakup peningkatan kapasitas pemantauan di pelabuhan dan bandara serta penyempurnaan prosedur pemeriksaan barang impor," terang Whisnu.

"Kerja sama yang lebih erat antarlembaga sangat penting untuk menutup celah yang dimanfaatkan oleh pelaku penyelundupan. Kami berharap dapat bekerja sama dengan berbagai instansi untuk mencegah masuknya barang ilegal ke pasar domestik," tambahnya.

Selain itu, Whisnu menegaskan, penindakan yang dilakukan sebagai komitmen Polri untuk melindungi industri lokal dan perekonomian dari dampak negatif peredaran barang-barang ilegal. Polri, kata dia, berencana mengusulkan reformasi kebijakan untuk mendukung upaya pencegahan penyelundupan barang.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengamankan 3.332 ballpress berisikan pakaian bekas impor ilegal. Jumlah itu didapat dari sejumlah penindakan di berbagai lokasi.

"Ribuan ballpress itu diambil dari sejumlah lokasi, yaitu 1.500 bal dari Kompleks Pergudangan Tritant Point Cipadung Wetan, Bandung, sebanyak 226 bal dari Tol Jakarta-Cikampek Km 34 Cikarang Bekasi ll, dan sebanyak 1.606 bal dari KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok," ujar Whisnu dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).

Dia membeberkan modus operandi yang biasanya dilakukan para pelaku untuk menyelundupkan barang impor itu ke Indonesia melalui jalur tidak resmi.

(ond/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads