Dijerat Pasal Hantu, Egi akan Banding

Dijerat Pasal Hantu, Egi akan Banding

- detikNews
Kamis, 22 Feb 2007 16:00 WIB
Jakarta - Pasal penghinaan presiden telah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK). Namun vonis hakim atas terdakwa kasus penghinaan presiden Egi Sudjana masih berdasar pasal itu."Dihukum juga. Ini pasal hantu yang dipakai. Pasal yang sudah meninggal," ujar Egi usai sidang yang mengagendakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (22/2/2007).Menurut dia, proses pengadilan telah menghina ilmu pengetahuan hukum yang didasarkan akal sehat."Pasal penghinaan seperti pasal 134 KUHP itu kan sudah dicabut MK, kalau masih dipakai ya akal sehat sudah dihina hakim," imbuh pria kelahiran 3 Desember 1959 ini.Dia berkeras tidak melakukan penghinaan presiden. Sebab kedatangannya ke KPK pada 3 Januari 2006 adalah untuk mengklarifikasi rumor."Ilmu pengetahuan kalah sama paham materialisme. Insya Allah, hakim diazab Allah, entah dirinya, atau keluarganya," lanjut Egi yang dibalut kemeja lengan pendek putih dan celana kulit hitam.Kuasa hukum Egi, Firman Wijaya, pun tak bisa menyembunyikan kekecewaannya terhadap hakim yang telah memvonis 3 bulan penjara, dengan 6 bulan masa percobaan."Kami mau banding. Kami juga mau protes keras ke MA," kata Firman.Seharusnya, lanjut pria berkacamata ini, hakim tidak mendasarkan putusan pada teori tetapi pada fakta putusan MK."Putusan MK soal pasal penghinaan presiden itu seharusnya berlaku begitu diucapkan. Bukan pendapat dari ahli hukum Romli Atmasasmita," beber Firman.Dengan vonis hakim atas Egi ini, maka menurutnya telah terjadi upaya mematikan keberanian untuk mengkritik. Dan hal ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi."Pemberantasan korupsi hanya lips service, karena tidak menyentuh penguasa," tandasnya. (nvt/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads