Kejagung Persoalkan Pegawainya yang Catut Nama Institusi
Kamis, 22 Feb 2007 16:37 WIB
Jakarta -
Hati-hati menggunakan nama institusi tanpa izin pihak yang bersangkutan. Gara-gara meresmikan kompleks perumahan di desa Sukahati, Citeureup, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kejagung dibuat berang oleh salah satu pegawainya.Pada Rabu 21 Februari, HM Arsyad, pegawai keamanan dalam kejaksaan, meresmikan pembangunan kompleks perumahan. Berdasarkan informasi, dalam peresmian itu hadir pula Taufiq Kemas, suami ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri.Nama institusi secara tidak benar dipasang di pintu gerbang yang bertuliskan Kompleks Perumahan Provost Keamanan Dalam Kejaksaan Agung RI."Terhadap perbuatan yang telah menggunakan nama Kejagung secara tidak benar oleh yang bersangkutan, institusi akan mengambil tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Kapuspenkum Kejagung Salman Maryadi kepada detikcom, Kamis (22/2/2007).Menurut Salman, sehari sebelum peresmian kompleks itu, Arsyad telah diperingatkan agar mematuhi segala peraturan hukum dan kedinasan. Namun, dia tidak mematuhi dan tetap melaksanakan peresmian."Kejagung tidak bertanggung jawab atas akibat yang timbul dari perbuatan Arsyad yang menggunakan nama institusi," ujar Salman.Salman menjelaskan, dengan menggunakan nama Kejagung seolah-olah perumahan tersebut adalah aset negara, padahal kenyataannya bukan."Kejagung mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan tidak tertipu oleh perbuatan yang menggunakan nama kejaksaan," imbuh mantan Wakajati Bali ini.
(mly/sss)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































