Apa itu Pencatatan Lahir Mati? Ini Prosedur Pembuatannya

Apa itu Pencatatan Lahir Mati? Ini Prosedur Pembuatannya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Jumat, 26 Jul 2024 11:29 WIB
child hand squeezes adult finger, holding mothers hand. The concept of empathy, trust, care and tenderness of motherhood. blurred background
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/ledynimfa)
Jakarta -

Surat keterangan lahir mati termasuk dalam jenis dokumen kependudukan. Dokumen lahir mati diperuntukkan bagi bayi yang setelah beberapa minggu dilahirkan, tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.

Adapun pencatatan lahir mati dapat diurus di kantor Dukcapil terdekat. Ini syarat hingga cara pembuatannya.

Aturan Pencatatan Lahir Mati

Dikutip dari laman Instagram Dukcapil jakarta, lahir mati adalah kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 (dua puluh delapan) minggu pada saat dilahirkan tanpa menunjukkan tanda-tanda kehidupan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap lahir mati wajib dilaporkan kepada instansi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak lahir mati.

Masyarakat yang berada pada kondisi tersebut diminta untuk membuat permohonan di Loket Pelayanan Dukcapil Kelurahan sesuai dengan domisili. Nantinya, petugas akan menerbitkan surat keterangan lahir mati tanpa diterbitkan akta pencatatan sipil.

ADVERTISEMENT

Syarat dan Cara Pembuatan Pencatatan Lahir Mati

Berikut daftar syarat hingga prosedur pembuatan pencatatan lahir mati atau surat keterangan lahir mati.

1. Syarat

  • Fotokopi surat keterangan lahir mati yaitu dari rumah sakit/ puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan, dan lain-lain; surat keterangan lahir mati dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir mati di rumah/tempat lain
  • Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati
  • Fotokopi kartu keluarga orang tua (untuk verifikasi).

2. Alur Pembuatan

  • Pemohon membawa mendatangi kantor Dukcapil setempat sambil membawa persyaratan
  • Pelayanan dapat dilakukan secara offline di Loket Pelayanan Dukcapil (Kelurahan sesuai domisili e-KTP)
  • Warga mengisi formulir F-2.01
  • Setelah itu, surat keterangan lahir mati akan diproses.

Cara Mengurus Akta Kematian

Dikutip dari situs Portal Informasi Indonesia, salah satu kegunaan akta kematian adalah memvalidasi data kependudukan sehingga pemerintah memiliki data akurat terkait jumlah penduduk. Tata cara membuat akta kematian tertuang dalam Permendagri 108/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perppres 96/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Berikut cara mengurus akta kematian.

1. Syarat Dokumen

  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit/puskesmas/dokter
  • Surat keterangan kematian dari lurah
  • Surat keterangan dari kepolisian jika jenazah tidak diketahui identitasnya
  • Salinan penetapan pengadilan bagi jenazah yang tidak diketahui keberadaannya karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jasadnya
  • Surat pernyataan kematian dari operator transportasi udara dan laut jika jenazah tidak jelas keberadaannya karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jasadnya dalam peristiwa kecelakaan transportasi udara atau laut
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK) dari jenazah
  • e-KTP pelapor
  • e-KTP dua orang saksi
  • Dokumen perjalanan seperti paspor/visa kunjungan/Kartu Izin Tinggal Tetap/Kartu Izin Tinggal Sementara bagi jenazah warga negara asing.

2. Alur Pembuatan

  • Pemohon mendapat dokumen persyaratan surat keterangan kematian dari rumah sakit/puskesmas/dokter/lurah/kepolisian atau lembaga yang bertanggung jawab atas kematian
  • Siapkan syarat dokumen kependudukan yang diperlukan, seperti e-KTP dan/atau KK dari penduduk yang meninggal dunia, e-KTP pelapor, dan e-KTP para saksi
  • Pastikan membawa dokumen persyaratan yang lengkap untuk mempermudah proses pembuatan akta kematian
  • Selanjutnya, bawa dokumen tersebut ke loket layanan Disdukcapil yang terdapat di kelurahan, kecamatan, dan kantor dukcapil kabupaten/kota
  • Khusus untuk jenazah WNA, layanan pembuatan akta kematian dapat dilakukan langsung di Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan Kantor Dinas Dukcapil yang berada di ibu kota provinsi
  • Isi formulir permohonan yang diminta dan serahkan persyaratan kepada petugas
  • Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh petugas
  • Setelah dinyatakan lengkap, pemohon menandatangani register akta kematian
  • Tunggu petugas melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan
  • Setelah proses selesai, petugas akan mencetak akta kematian
  • Pemohon akan menerima akta kematian sekaligus KK dan e-KTP pasangan yang ditinggalkan.
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads