Apa Saja yang Termasuk Data Kependudukan? Simak Informasinya

Apa Saja yang Termasuk Data Kependudukan? Simak Informasinya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Jumat, 26 Jul 2024 11:28 WIB
ilustrasi dokumen sertifikat
Ilustrasi untuk data kependudukan (Foto: iStock)
Jakarta -

Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Data Kependudukan tercatat dan tercantum dalam Dokumen Kependudukan.

Pengertian Data Kependudukan tersebut sebagaimana termuat pada Pasal 1 Ayat (9) dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Serta dalam perubahannya melalui UU Nomor 24 Tahun 2013.

Apa Saja Data Kependudukan?

Menurut Pasal 58, Data Kependudukan terdiri atas data perseorangan dan/atau data agregat Penduduk yang berupa data kuantitatif dan data kualitatif. Ada sebanyak 31 data perseorangan yang termasuk dalam Data Kependudukan ini, yaitu meliputi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Nomor Kartu Keluarga (KK)
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Nama lengkap
  4. Jenis kelamin
  5. Tempat lahir
  6. Tanggal/bulan/tahun lahir
  7. Golongan darah
  8. Agama/kepercayaan
  9. Status perkawinan
  10. Status hubungan dalam keluarga
  11. Cacat fisik dan/atau mental
  12. Pendidikan terakhir
  13. Jenis pekerjaan
  14. NIK ibu kandung
  15. Nama ibu kandung
  16. NIK ayah
  17. Nama ayah
  18. Alamat sebelumnya
  19. Alamat sekarang
  20. Kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir
  21. Nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir
  22. Kepemilikan akta perkawinan/buku nikah
  23. Nomor akta perkawinan/buku nikah
  24. Tanggal perkawinan
  25. Kepemilikan akta perceraian
  26. Nomor akta perceraian/surat cerai
  27. Sidik jari
  28. Iris mata
  29. Tanda tangan
  30. Elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.

Sebagai informasi:

  • Yang dimaksud dengan "data agregat" adalah kumpulan data tentang Peristiwa Kependudukan, Peristiwa Penting, jenis kelamin, kelompok usia, agama, pendidikan, dan pekerjaan.
  • Yang dimaksud dengan "data kuantitatif" adalah data kependudukan yang berupa angka-angka.
  • Yang dimaksud dengan "data kualitatif" adalah data kependudukan yang berupa penjelasan

Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.

ADVERTISEMENT

Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

Aturan tentang Data Kependudukan

Data Kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan administrasi kependudukan adalah Data Kependudukan yang resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk pemanfaatan: pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Berdasarkan Pasal 77, setiap orang dilarang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen Data Penduduk. Bagi yang melanggar dapat dikenai pidana penjara dan/atau denda sesuai peraturan perundang-undangan.

(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads