Penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Pendeta Gilbert Lumoindong. Polisi memeriksa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai saksi ahli dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya masih belum melakukan gelar perkara terkait kasus pendeta Gilbert ini, lantaran masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli, salah satunya dari MUI.
"Tentang dugaan penistaan agama oknum pendeta sampai saat ini belum dilakukan gelar perkara karena tim masih melakukan pemeriksaan terhadap MUI dan ahli pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip Jumat (26/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menerima pelimpahan berkas laporan terhadap Pendeta Gilbert dari daerah. Berkas perkara tersebut digabungkan dan diusut oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Karena baru saja tim penyidik menerima pelimpahan berkas laporan polisi dari Palembang dan dari Makassar jadi penyidikannya dilakukan penggabungan, pendalaman, kemudian diproses," ujarnya.
Gilbert Lumoindong dilaporkan oleh tiga pihak terkait dugaan penistaan agama. Ketiga pelapor adalah pengacara Farhat Abbas, Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Sapto Wibowo Sutanto dan dari pihak Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI).
Pendeta Gilbert sendiri sudah diperiksa polisi. Sejumlah saksi sudah diperiksa untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Pendeta Gilbert Meminta Maaf
Pendeta Gilbert Lumoindong sempat merespons singkat pelaporan tersebut. Apa kata dia?
"Statement saya, sekali lagi, kami menyatakan maaf kami kepada umat yang terlukai dan tersakiti. Insyaallah ke depannya lebih baik," kata Gilbert saat dihubungi, 27 April lalu.