Polisi mengungkap alasan kasus penistaan agama dengan terlapor Pendeta Gilbert Lumoindong tak kunjung naik ke tahap penyidikan. Polisi masih memeriksa Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga ahli pidana terkait kasus tersebut.
"Tentang dugaan penistaan agama oknum pendeta sampai saat ini belum dilakukan gelar perkara karena tim masih melakukan pemeriksaan terhadap MUI dan ahli pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
![]() |
Selain itu, lanjut Ade, Polda Metro Jaya baru menerima pelimpahan kasus serupa dari beberapa daerah. Berkas perkara tersebut digabungkan dan diusut oleh penyidik Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena baru saja tim penyidik menerima pelimpahan berkas laporan polisi dari Palembang dan dari Makassar jadi penyidikannya dilakukan penggabungan, pendalaman, kemudian diproses," ujarnya.
Di Polda Metro Jaya, Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan oleh tiga pihak terkait dugaan kasus serupa. Yakni laporan yang dibuat oleh pengacara Farhat Abbas, laporan Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Sapto Wibowo Sutanto dan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI).
Pihak kepolisian juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Pendeta Gilbert. Sejumlah saksi sudah diperiksa untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Pendeta Gilbert Lumoindong sempat merespons singkat pelaporan tersebut. Apa kata dia?
"Statement saya, sekali lagi, kami menyatakan maaf kami kepada umat yang terlukai dan tersakiti. Insyaallah ke depannya lebih baik," kata Gilbert saat dihubungi, 27 April lalu.
Simak juga 'Saat Kasus Pendeta Gilbert Jalan di Tempat, Pelapor Kembali Surati Polda Metro':