"Yang memberatkan, perbuatan terdakwa yang memperniagakan cula badak, sebagai satwa yang dilindungi adalah perbuatan yang tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi, dan menjaga badak Jawa dari kepunahan," kata hakim anggota Pandji Answinartha di Pengadilan Negeri Pandeglang, Kamis (25/7/2024).
Hakim menilai tindakan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat. Hal memberatkan lainnya, terdakwa telah menikmati hasil kejahatan.
"Meresahkan masyarakat. Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya," imbuhnya.
Selain hal yang memberangkatkan. Hal yang meringankan terdakwa ialah belum pernah dihukum.
"Meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," tambah Pandji.
Hakim menyatakan hukum ini diberikan terhadap terdakwa, agar memberikan efek jera kepada masyarakat yang telah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Yogi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan transaksi penjualan cula badak Jawa hasil perburuan ke warga negara China.
"Sebagai contoh khususnya masyarakat sekitar Taman Nasional Ujung Kulon, untuk tidak berbuat seperti perbuatan terdakwa dengan saksi Sunendi," kata Pandji.
Diketahui, terdakwa perantara penjual cula badak jawa, Yogi Purwadi, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Pandeglang. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan kepada Yogi Purwadi dan denda Rp 100 juta subsider kurungan penjara selama 3 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yogi Purwadi selama 4 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Joni Mauliddin, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Lihat juga Video 'Badak Jawa Hampir Punah, Cula Dijual dengan Harga Rp 200 Juta':
(azh/azh)