Ahli Ungkap Isi Percakapan Terdakwa Pembeli dan Perantara Cula Badak

Ahli Ungkap Isi Percakapan Terdakwa Pembeli dan Perantara Cula Badak

Aris Rivaldo - detikNews
Rabu, 24 Jul 2024 01:32 WIB
Ilustrasi Hukum
Ilustrasi. (Foto: detikcom/Ari Saputra)
Pandeglang -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang menghadirkan saksi ahli digital forensik dari Polda Banten, Praja Caesar Hariarti, pada sidang lanjutan atas terdakwa pembeli cula badak Liem Hoo Kwan Willy alias Willy. Dalam kesaksiannya, saksi mengungkapkan isi percakapan WhatsApp antara Yogi dan Willy.

Praja mengungkapkan awal mula komunikasi transaksi jual beli cula badak antara Yogi dengan Willy. Menurutnya, komunikasi itu dimulai oleh terdakwa Yogi ke saudara Willy pada tanggal (5/12/2021). Yogi merupakan perantara penjual cula badak.

"Saudara ahli bisa menjelaskan chatting mengenai adanya komunikasi antara Yogi dengan terdakwa Willy terkait transaksi jual beli cula badak," tanya jaksa penuntut umum Kejari Pandeglang, Abrian Rahmat Fatahillah di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (23/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dijelaskan bahwa awal pertama perkenalan adalah saudara Yogi, yang menerima Willy. 'Bos ini nomor saya Yogi, thanks u'. Kemudian setelah itu, Yogi (kembali WhatsApp) 'Selamat malam bos, bos kata yang punya barang bisa diusahakan dananya sampai hari Jumat'" terang saksi membacakan isi percakapan antara Yogi dengan Willy.

Kemudian, komunikasi itu berlanjut pada penawaran harga cula badak. Atas perintah Ai, kemudian Willy meminta agar harga cula badak turun.

ADVERTISEMENT

"Terus Willy menjawab, selamat malam pak Yogi, barusan Ai nelpon suruh bantu ngomong harganya bisa dikurangi," kata Praja.

Jaksa kemudian mempertanyakan komunikasi antara Willy dengan Ai. Menurut saksi, ada kesesuaian komunikasi antara Willy dengan Ai.

"Percakapan terdakwa dengan Ai," tanya jaksa.

"Ada beberapa dokumentasi yang ada kesesuaian dari pengiriman Yogi dengan chat yang dikirimkan Willy ke Ai, seperti tanggal 5 Desember 2021, percakapan Yogi terdapat foto yang dikirimkan, sesuai dengan foto yang dikirimkan Willy ke Ai," ungkap saksi.

Melalui kuasa hukumnya, Willy kemudian meminta saksi untuk membuka seluruh isi percakapan WhatsApp di handphone-nya . Sebab menurut Willy, ia tidak terlibat dalam transaksi jual beli cula badak.

"Diungkap semua seperti yang disampaikan terdakwa, bahwa di dalam percakapan itu, jangan hanya sepotong-sepotong saja," kata kuasa hukum Willy.

Diketahui dalam perkara ini, terdakwa Liem Hoo Kwan Willy, didakwa melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa dijerat dengan, Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads