Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, divonis 20 tahun penjara. Yosep pun akan mengajukan banding seusai putusan sidang yang digelar di PN, Subang.
Dilansir detikJabar, banding yang diajukan oleh terdakwa Yosep ini bukan tanpa alasan. Sebab, putusan hakim masih mengacu pada keterangan terdakwa lain, Muhammad Ramdhanu alias Danu.
Dalam keterangan yang disampaikan Danu, Yosep bersikukuh bahwa hal tersebut merupakan kebohongan. Saat kejadian, ia mengaku tidak bersama dengan Danu.
"Saya difitnah. Yang dilakukan oleh Danu semuanya keterangan adalah kebohongan. Saya tidak pernah bertemu dengan Danu (waktu kejadian)," teriak Yosep setelah menjalani putusan dilansir detikJabar, Kamis (25/7/2024).
Dengan hasil putusan 20 tahun penjara ini, Yosep pun akan mengajukan banding. "Saya akan banding dengan hasil putusan ini. Semuanya zalim terhadap saya," katanya.
Sebagaimana diketahui, Yosep terbukti membunuh istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel. Hakim menghukum Yosep dengan vonis 20 tahun penjara.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)