Chat Eks Asisten-Sopir 'Gosipin' Gazalba Saleh: Namanya Bosen Sama yang Lama

Chat Eks Asisten-Sopir 'Gosipin' Gazalba Saleh: Namanya Bosen Sama yang Lama

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 25 Jul 2024 14:35 WIB
Gazalba Saleh kembali disidang terkait penanganan perkara di MA. Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi.
Gazalba Saleh (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Jaksa mengungkap isi percakapan antara sopir Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh, Munir, dan eks hakim yustisial yang juga terpidana kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Prasetyo Nugroho. Keduanya 'bergosip' soal Gazalba Saleh yang jalan-jalan terus.

Hal itu diungkap jaksa saat Munir dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024). Munir mengaku mengenal Prasetyo yang saat itu merupakan asisten Gazalba di MA.

"Saudara kenal dengan Pak Prasetyo Nugroho ya? Sebagai apa?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenal, karena asisten Bapak (Gazalba)," jawab Munir.

Jaksa kemudian membacakan isi percakapan WhatsApp antara Munir dan Prasetyo. Jaksa menyebutkan percakapan itu terjadi saat Munir mengantar Gazalba ke mal di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

"Ini ada chat antara Saudara dengan Pak Prasetyo Nugroho nih, 'Saya masih antar bapak nih di Mal Artha Gading'. Seperti itu?" tanya jaksa.

"He'em," jawab Munir.

"'Harus dikawal Pak Munir', 'iya, Mas, nggak betah di rumah, jalan terus kayak ABG', 'ya namanya bosen sama yang lama, maklum aja, Pak', 'iya, Mas, mending gitu'. Seperti itu, Pak? Ini percakapan antara Saudara dengan Pak Prasetyo Nugroho?" ujar jaksa membacakan chat itu.

"Iya," jawab Munir.

Munir mengaku tak tahu kegiatan yang dilakukan Gazalba di mal tersebut. Dia juga tak tahu siapa yang ditemui Gazalba saat itu.

"Saudara pernah mengantar Pak Gazalba ke daerah Kelapa Gading atau Mal Artha Gading?" tanya jaksa.

"Kalau ngantar ke Mal Artha Gading pernah," jawab Munir.

"Dalam rangka apa, Pak?" tanya jaksa.

"Nggak tahu saya, saya hanya ngantar aja," jawab Munir.

"Ketemu siapa di situ?" tanya jaksa.

"Tidak tahu," jawab Munir.

"Oh Saudara nunggu?" tanya jaksa.

"Nunggu aja," jawab Munir.

Dakwaan Gazalba Saleh

Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta. Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

Gazalba juga didakwa melakukan TPPU. Dalam dakwaan TPPU ini, jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima SGD 18 ribu atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.

Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad.

Gazalba juga menerima penerimaan selain gratifikasi SGD 18 ribu sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan pertama. Jaksa menyebutkan Gazalba menerima SGD 1.128.000 atau setara Rp 13,3 miliar, USD 181.100 atau setara Rp 2 miliar dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020-2022. Jika ditotal, Gazalba menerima sekitar Rp 62 miliar.

Jaksa kemudian menyebutkan Gazalba menyamarkan uang itu dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset. Antara membeli mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas, hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.

Simak Video 'Saksi Sebut Gazalba Saleh Beli Alphard Rp 1 Miliar Pakai Nama Kakaknya':

[Gambas:Video 20detik]

(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads