Apa Perbedaan Amnesti, Abolisi, Grasi, dan Remisi? Simak Penjelasannya

Apa Perbedaan Amnesti, Abolisi, Grasi, dan Remisi? Simak Penjelasannya

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 25 Jul 2024 14:06 WIB
Ilustrasi Hukum
Ilustrasi hukum (Foto: detikcom/Ari Saputra)
Jakarta -

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar istilah hukum, seperti

Lalu, apa bedanya amnesti, abolisi, grasi hingga rehabilitasi? Bagaimana aturan pemberlakuannya? Berikut ulasannya.

Perbedaan Amnesti, Abolisi, Grasi, dan Remisi

Di bawah ini merupakan perbedaan amnesti, abolisi, grasi hingga rehabilitasi menurut Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Grasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Amnesti

  • Pengampunan/penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang/sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
  • Diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Mahkamah Agung
  • Dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu.

2. Abolisi

  • Penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan/baru akan berlangsung
  • Diberikan kepada terpidana perorangan.

3. Grasi

  • Pengampunan berupa perubahan/peringanan, pengurangan/penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana oleh Presiden
  • Diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung.

4. Remisi

  • Pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang terhukum
  • Pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana
  • Tidak bisa diberikan kepada terpidana dengan hukuman seumur hidup.

Perbedaan Hukuman Mati dan Hukuman Seumur Hidup

Berikut pengertian hukuman hati menurut Pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri."

ADVERTISEMENT

Pelaksanaan hukuman mati disempurnakan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 02/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer. Hukuman mati dilakukan dengan cara ditembak sampai mati.

"Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan hukum acara pidana yang ada tentang perjalanan putusan pengadilan, maka pelaksanaan pidana mati, yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati, menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal berikut."

Selanjutnya, aturan tersebut disempurnakan dalam Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Sementara itu, hukuman seumur hidup atau penjara seumur hidup diatur dalam Pasal 12 KUHP. Penjara seumur hidup artinya terpidana menjalani pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Penjara seumur hidup adalah terpidana menjalani pidana penjara sepanjang terpidana masih hidup dan sampai terpidana mati di penjara atau dengan kata lain hukuman seumur hidup adalah dipenjara seumur hidup sampai mati berada di penjara.

Simak juga 'Saat 8.906 Napi di Jakarta Dapat Remisi Idul Fitri, 158 Langsung Bebas':

[Gambas:Video 20detik]



(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads