Jaksa KPK soal Rumah Rafael Alun Dibalikin MA: Harusnya Dirampas untuk Negara

Jaksa KPK soal Rumah Rafael Alun Dibalikin MA: Harusnya Dirampas untuk Negara

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 25 Jul 2024 11:06 WIB
Wawan Yunarwanto
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto (Ari Saputra/detikcom)

Kasasi KPK soal Vonis Rafael Alun

Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan KPK terhadap vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. MA memerintahkan KPK mengembalikan rumah atas nama istri Rafael, Ernie Meike, yang sempat disita.

"Amar putusan, penuntut umum tolak, terdakwa tolak dengan perbaikan status barang bukti," demikian tertulis dalam situs MA, Rabu (24/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan kasasi itu diketok oleh majelis Hakim Agung yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Putusan diketok pada Selasa (16/7).

"Lama memutus 27 hari," demikian tertulis dalam situs tersebut.

ADVERTISEMENT

MA juga memerintahkan KPK mengembalikan sejumlah barang bukti, berikut ini daftarnya:

- Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp 199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.

- Barang bukti perkara TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp 19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.

- Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.


(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads