Polisi Sita 449 ATM dalam Brankas dari Pelaku Jual Beli Rekening Judi Online

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 25 Jul 2024 09:23 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi menangkap seorang pria bernama Jefri (34), pelaku jual-beli rekening penampungan judi online. Polisi menyita 449 rekening penampung duit judi online berikut kartu ATM dari tersangka.

"Selanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Jefri, ditemukan satu buah brankas yang berisikan 449 kartu ATM dari berbagai bank," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi, Kamis (25/7/2024).

Selain itu, polisi menyita 10 ponsel dan 36 buku tabungan dari Jefri. Barang bukti tersebut kini sudah disita pihak kepolisian.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk diperiksa lebih lanjut," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan pihaknya menangkap pria asal Tambora, Jakarta Barat, bernama Jefri yang diduga terlibat dalam penjualan rekening penampung judi online.

"Benar, kita amankan satu orang atas nama J terkait penjualan rekening penampung judi online. Kita sedang lakukan pengembangan," kata Kombes M Syahduddi saat dihubungi, Kamis (25/7).

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan Jefri ditangkap di rumahnya di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (15/7). Kasus terungkap berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya penjualan rekening penampungan judi online.

"Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan serangkaian tindakan penyelidikan maupun penyidikan dan didapatkan benar bahwa terdapat seseorang atas nama Jefri yang melakukan jual beli rekening untuk digunakan kegiatan judi online," kata Andri saat dihubungi, Rabu (24/7/2024).

Pihak kepolisian pun melakukan penggeledahan dan mengamankan beberapa barang bukti. Andri belum menjelaskan lebih jauh terkait pengungkapan kasus tersebut. Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Lihat juga Video: Polri Periksa 22 Influencer Kasus Promosi Judol, Termasuk Nikita Mirzani






(wnv/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork