Sejoli Bikin Video Syur Sambil Promo Judi Online Berakhir Ditangkap Polisi

Sejoli Bikin Video Syur Sambil Promo Judi Online Berakhir Ditangkap Polisi

Astrid Meishella - detikNews
Kamis, 25 Jul 2024 06:01 WIB
Polsek Kebon Jeruk menangkap sejoli yang mempromosikan situs judi online sambil bikin video porno.
Polsek Kebon Jeruk menangkap sejoli yang mempromosikan situs judi online sambil bikin video porno. (Astrid Meishella/detikcom)
Jakarta -

Sepasang kekasih di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Keduanya ditangkap karena memproduksi video porno sambil promosi situs judi online.

Keduanya adalah wanita inisial MM (23) dan pacarnya, AA (22). Pasangan kekasih ini ditangkap di kontrakannya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Kamis (11/7).

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengungkapkan aksi keduanya ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk melakukan patroli siber. Polisi menemukan Instagram tersangka MM yang mempromosikan situs judi online. Berikut rangkumannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Promosi Judi-Bikin Konten Porno Setahun

Kompol Sutrisno mengungkapkan tersangka MA dan AA mempromosikan judi online tersebut selama satu tahun. Seiring dengan itu, mereka juga memproduksi video porno dan memperjualbelikan di platform media sosial.

"Untuk modus sendiri yang pelaku melalui media sosial mengiklankan perjudian dengan bayaran setiap bulan Rp 1,5 juta dengan kegiatan satu hari itu tiga kali posting. Kemudian untuk yang pornografi itu dari pengakuan yang bersangkutan dilakukan selama 1 tahun," kata Kompol Sutrisno dalam jumpa pers, Rabu (24/7).

ADVERTISEMENT
Polsek Kebon Jeruk menangkap sejoli yang mempromosikan situs judi online sambil bikin video porno.Polsek Kebon Jeruk menangkap sejoli yang mempromosikan situs judi online sambil bikin video porno. (Astrid Meishella/detikcom)

Sutrisno mengatakan MM dan AA menjual video porno mereka selama satu tahun ini. Mereka mendapatkan bayaran hingga Rp 300 ribu dari penjualan video porno tersebut.

"Jadi karena berdua ini pacaran, dibikin video porno, kemudian dijual satu kali kirim itu antara Rp 150-300 ribu selama setahun ya. Untuk tersangka sendiri Saudari MM dan Saudara AA," jelasnya.


Produksi Puluhan Video Porno

Sutrisno mengatakan keduanya juga memproduksi video porno selama satu tahunan. Ada puluhan video porno yang mereka buat lalu diperjualbelikan melalui platform media sosial Instagram, Telegram, dan WhatsApp.

"Banyak (video porno), puluhanlah," ucap Sutrisno.

Video porno tersebut direkam oleh keduanya. Hasilnya, mereka jual sesuai pesanan pelanggannya.

"Berdua aja karena dia bikinnya berdua pakai handphone, dijualnya juga berdua," imbuhnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak juga Video: Reaksi Rebecca Klopper soal Vonis Hakim Terkait Kasus Video Syur

[Gambas:Video 20detik]



Bikin Video Porno Sesuai Pesanan

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno menuturkan video porno yang dibuat tersangka diedarkan melalui Telegram. Ia menuturkan video tersebut dibuat berdasarkan permintaan dari pelanggannya.

"Mungkin dia sudah punya kontak Telegram atau kemudian misalnya sudah punya kontak dia WhatsApp. Yang penting ada pesanan aja, ada yang minta, bikin video, kirim, baru bayar. Tidak dibuka umum, hanya tertentu aja yang sudah berkomunikasi," kata Sutrisno dalam jumpa pers, Rabu (24/7).


Raup Keuntungan hingga Rp 18 Juta

Selama satu tahun mempromosikan judi online dan membuat video porno, keduanya telah meraup keuntungan hingga belasan juta rupiah. Uang tersebut digunakan keduanya untuk keperluan sehari-hari.

No porn icon on computer desktop screen. Porn forbidden iconIlustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Seva Petrov)

"Kalau dihitung-hitung, dia sudah satu tahun untuk (video) porno maupun judol. Kalau setahun setengah berarti sudah kurang lebih Rp 18 juta kalau dari judol ya, kalau yang porno kan dia selektif," tuturnya.

Jadi Tersangka dan Ditahan

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Untuk pasal yang kita terapkan Pasal 303 UU ITE, ancaman 6 tahun. Kemudian yang kedua ditetapkan juga pasal pornografi Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2004 tentang Pornografi, ancaman untuk pornografi 12 tahun," kata Sutrisno.

Dari tangan pelaku, disita sejumlah barang bukti. Barang bukti di antaranya iPhone 11 warna merah, 1 iPhone 13 warna merah, serta 2 buah SIM card.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads