Sepasang kekasih di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Keduanya ditangkap karena memproduksi video porno sambil promosi situs judi online.
Keduanya adalah wanita inisial MM (23) dan pacarnya, AA (22). Pasangan kekasih ini ditangkap di kontrakannya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Kamis (11/7).
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengungkapkan aksi keduanya ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk melakukan patroli siber. Polisi menemukan Instagram tersangka MM yang mempromosikan situs judi online. Berikut rangkumannya.
Promosi Judi-Bikin Konten Porno Setahun
Kompol Sutrisno mengungkapkan tersangka MA dan AA mempromosikan judi online tersebut selama satu tahun. Seiring dengan itu, mereka juga memproduksi video porno dan memperjualbelikan di platform media sosial.
"Untuk modus sendiri yang pelaku melalui media sosial mengiklankan perjudian dengan bayaran setiap bulan Rp 1,5 juta dengan kegiatan satu hari itu tiga kali posting. Kemudian untuk yang pornografi itu dari pengakuan yang bersangkutan dilakukan selama 1 tahun," kata Kompol Sutrisno dalam jumpa pers, Rabu (24/7).
Sutrisno mengatakan MM dan AA menjual video porno mereka selama satu tahun ini. Mereka mendapatkan bayaran hingga Rp 300 ribu dari penjualan video porno tersebut.
"Jadi karena berdua ini pacaran, dibikin video porno, kemudian dijual satu kali kirim itu antara Rp 150-300 ribu selama setahun ya. Untuk tersangka sendiri Saudari MM dan Saudara AA," jelasnya.
Produksi Puluhan Video Porno
Sutrisno mengatakan keduanya juga memproduksi video porno selama satu tahunan. Ada puluhan video porno yang mereka buat lalu diperjualbelikan melalui platform media sosial Instagram, Telegram, dan WhatsApp.
"Banyak (video porno), puluhanlah," ucap Sutrisno.
Video porno tersebut direkam oleh keduanya. Hasilnya, mereka jual sesuai pesanan pelanggannya.
"Berdua aja karena dia bikinnya berdua pakai handphone, dijualnya juga berdua," imbuhnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak juga Video: Reaksi Rebecca Klopper soal Vonis Hakim Terkait Kasus Video Syur
(mea/mea)