Komisi I DPR Cek Ruang Laktasi-Penitipan Anak di Kemhan: Implementasi UU KIA

Komisi I DPR Cek Ruang Laktasi-Penitipan Anak di Kemhan: Implementasi UU KIA

Gibran Maulana - detikNews
Rabu, 24 Jul 2024 15:57 WIB
Meutya Hafid. (dok. istimewa).
Foto: Meutya Hafid. (dok. istimewa).
Jakarta -

Rombongan Komisi I DPR mengunjungi Kementerian Pertahanan (Kemhan) dalam rangka peninjauan fasilitas ruang laktasi dan tempat penitipan anak di lingkungan Kemhan pada peringatan Hari Anak Nasional. Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengapresiasi tersedianya fasilitas tersebut di kantor Kemhan.

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/7/2024), Meutya Hafid mengatakan penyediaan sarana dan prasarana seperti ruang laktasi dan tempat penitipan anak di lingkungan kerja merupakan investasi jangka panjang bagi negara. Dia menyebut hal ini bukan semata soal perintah undang-undang, tetapi jaminan eksistensi bangsa dan negara untuk masa depan.

"Yang harus kita pahami bahwa penyediaan sarana bagi ibu menyusui dan tempat bermain anak-anak itu merupakan investasi jangka panjang bagi negara. Jadi ini bukan hanya dilihat untuk anak-anak saja. Lebih dari itu, ini untuk keberlangsungan sebuah bangsa karena mereka adalah tunas bangsa generasi masa depan," kata Meutya Hafid, dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meutya Hafid mengungkapkan, dari data BPS tahun 2023, jumlah anak usia dini di Indonesia sekitar 30,2 juta jiwa. Jumlah tersebut setara dengan 10,91 persen dari total penduduk Indonesia. Dari usianya, sebanyak 59,95 persen anak usia dini di Indonesia berada di rentang umur 1-4 tahun.

Lebih lanjut, politikus Partai Golkar itu menilai UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) sejalan dengan agenda pembangunan berkelanjutan 2030 yang menekankan pentingnya investasi pada kesehatan dan pendidikan anak sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

"Untuk itu perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi," ujar dia.

Meutya Hafid mengapresiasi penyediaan fasilitas ruangan laktasi dan tempat penitipan anak di lingkungan kerja Kemhan. Ia berharap semua kementerian ataupun lembaga negara juga menyediakan sarana dan prasarana bagi ibu hamil dan menyusui serta tempat penitipan anak di lingkungan kerja sesuai dengan amanah UU No 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang baru saja disahkan oleh DPR.

"Komisi I DPR tentunya mengapresiasi penyediaan fasilitas ruang laktasi di Kemhan. Tentunya ini bagian dari implementasi pelaksanaan UU KIA. Malah kita salut dengan apa yang ada saat ini di Kemhan, di mana ada 8 ruangan laktasi dan tempat bermain anak sebelum ada UU KIA," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) M Herindra mengatakan Kemhan sangat mendukung penyediaan ruangan laktasi dan tempat penitipan anak. "Ini sangat penting karena dapat membantu pegawai Kemhan yang mempunyai anak kecil, agar dia bisa melaksanakan tugasnya sebagai ibu dan juga sebagai pegawai," kata Herindra.

(gbr/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads