Kakek Pencuri di Rumah Kosong Jakbar Ditahan, 'Partner in Crime' Kabur

Kakek Pencuri di Rumah Kosong Jakbar Ditahan, 'Partner in Crime' Kabur

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 24 Jul 2024 14:15 WIB
Kakek-kakek berinisial AI (60) diamankan polisi usai melakukan pencurian di rumah kosong di Kalideres, Jakarta Barat.
Kakek-kakek berinisial AI (60) diamankan polisi setelah kedapatan hendak melakukan pencurian di rumah kosong di Kalideres, Jakarta Barat. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Seorang kakek berinisial AI (60) harus mendekam di balik jeruji besi setelah diamankan saat kedapatan hendak mencuri di rumah warga di Kalideres, Jakarta Barat. Sementara itu, 'partner in crime' Kakek AI dalam melakukan aksi pencurian melarikan diri.

"AI alias IN berhasil diamankan oleh warga, sementara EN (buron) berhasil melarikan diri," kata Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).

Abdul Jana mengatakan saat ini pihak kepolisian masih memburu EN. Diketahui mereka merupakan spesialis pencurian rumah kosong dan sudah beraksi di lokasi lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"EN (buron) saat ini masih dalam pengejaran petugas. Pelaku ini merupakan spesialis pencurian rumah kosong," ujarnya.

AI ditangkap warga setelah ketahuan mau mencuri di rumah warga di Citra Garden I Bukit Indah II, Kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu (21/7) sekitar pukul 08.45 WIB. AI saat itu bersama temannya EN (buron) mengendap-endap di rumah warga yang sedang ditinggal ke gereja.

ADVERTISEMENT

Terancam 5 Tahun Bui

Kakek AI ditetapkan menjadi tersangka usai kedapatan hendak mencuri di rumah warga di Kalideres, Jakarta Barat. Kakek AI terancam hukuman lima tahun penjara.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto 53 KUHP," kata Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (24/7).

Bunyi Pasal 363 KUHP:

Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

Video AI ditangkap warga viral di media sosial. Dalam video terlihat AI diikat di sebuah pos satpam dan sempat diamuk massa.

Dinarasikan AI melakukan pencurian motor. Namun polisi memastikan AI adalah pelaku pencurian di rumah kosong.

Simak juga 'Saat Maling Curi Tabung Gas 3 Kg di Bogor 3 Kali Sehari':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads