Kasasi Terkait Rafael Alun Ditolak, KPK Tunggu Salinan Putusan MA

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 24 Jul 2024 12:01 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Kasasi yang diajukan KPK terhadap vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). KPK mengatakan masih menunggu salinan lengkap putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Masih menunggu putusan lengkap terlebih dahulu," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi, Rabu (24/7/2024).

Dalam amar putusan kasasi itu, MA juga memerintahkan KPK mengembalikan sejumlah barang bukti yang telah disita terkait korupsi. Tessa mengatakan pihaknya masih harus menunggu putusan lengkap kasasi tersebut.

"JPU KPK belum bisa memberi tanggapan," katanya.

Kasasi KPK soal Vonis Rafael Alun

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan KPK terhadap vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. MA memerintahkan KPK mengembalikan rumah atas nama istri Rafael, Ernie Meike, yang sempat disita.

"Amar putusan, penuntut umum tolak, terdakwa tolak dengan perbaikan status barang bukti," demikian tertulis dalam situs MA, Rabu (24/7/2024).

Putusan kasasi itu diketok oleh majelis hakim agung yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Putusan diketok pada Selasa (16/7).

"Lama memutus 27 hari," demikian tertulis dalam situs tersebut.

MA juga memerintahkan KPK mengembalikan sejumlah barang bukti, berikut ini daftarnya:

Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp 199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.

Barang bukti perkara TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp 19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.

Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.

Selanjutnya.




(ygs/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork