Kuasa hukum Liem Hoo Kwan Willy alias Willy, Carrel Ticualu, membantah tudingan bahwa kliennya merupakan pembeli cula badak hasil perburuan di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Menurutnya, terdakwa merupakan korban salah tangkap.
"Unsur salah tangkap ini nampak. Willy ini dituduh sebagai pembeli alias penadah, penadah barang terlarang. Tapi fakta yang terungkap saat dipersidangkan tadi, ada orang yg namanya Ai. Nah, peran Willy di sini hanya sebagai penerjemah," kata Carrel seusai persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (23/7/2024).
Carrel menjelaskan, perantara penjual cula badak terdakwa Yogi Purwadi, datang ke rumah Willy untuk mencari Ai. Ia mengatakan Ai merupakan warga Cina yang menyewa rumah Willy. Menurutnya, kedatangan Yogi ke Willy, dianggap penyidik kepolisian sebagai proses terjadinya transaksi jual beli cula badak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian ini langsung dituding oleh penyidik bahwa Willy-lah pembelinya, Willy-lah penadahnya. Sudah jelas-jelas diakui di dalam penyidikan atau BAP, demikian juga sudah jelas-jelas di dalam Wa-nya Willy, ada yang namanya Ai. Tapi itu gak pernah diungkap di dalam proses penyidikan," katanya.
Ia menegaskan penyidik kepolisian Polda Banten harus segera menangkap pelaku utama pembeli cula badak. Sebab, menurutnya, yang melakukan pembelian cula adalah Ai bukan Willy.
"Pembeli cula ini Ai, bukan Willy, Willy pun bukan perantara, karena dia tidak dapat untung, dia hanya menerjemahkan. Willy nggak tahu kalo cula badak itu dilanggar, dia pikir itu tanduk biasa," katanya.
Diketahui, terdakwa Liem Hoo Kwan Willy, didakwa melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
(aik/aik)