Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat (PD) Didik Mukrianto mengapresiasi langkah Ditsiber Bareskrim Polri atas pengungkapan kasus eksploitasi seksual anak via media sosial. Didik menilai langkah ini menjadi momentum penting penindakan masif dalam memberantas kekerasan seksual anak.
"Saya mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan lewat media sosial," ujar Didik kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).
"Harapan kita semua, keberhasilan ini menjadi momentum penting untuk melakukan penindakan yang lebih progresif, masif dan berkesinambungan dalam memupus dan memberantas mata rantai jaringan dan kejahatan kekerasan seksual," imbuhnya.
Didik mendorong aparat penegak hukum memberikan sanksi berat terhadap pelaku. Dia mendorong penyidik juga menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam perkara itu.
"Hukuman berat yang menimbulkan efek jera pun harus diterapkan. Untuk itu saya berharap penyidik menerapkan dan memaksimalkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dalam penanganan kasus kekerasan seksual ini," kata Didik.
Diberitakan sebelumnya, Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni dalam konferensi pers di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, menyebut para tersangka diduga menawarkan layanan seksual oleh anak-anak.
Dia mengatakan para tersangka awalnya mempromosikan layanan mereka lewat X. Orang-orang yang mau menggunakan layanan mereka kemudian harus bergabung di grup Telegram 'Premium Place' dengan membayar biaya Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta.
Dia mengatakan open BO perempuan di bawah umur ditawarkan dengan harga Rp 8-17 juta. Dia mengatakan ada pula grup 'Hidden Gems' bagi member loyal.
Grup ini sudah beroperasi sejak Juli 2023. Dia mengatakan loyal customer yang hendak bergabung dengan grup Hidden Gems diharuskan membayar lagi deposit sebesar Rp 5-10 juta.
Lihat Video 'Transaksi Open BO Anak Grup Premium Place Capai Rp 9 Miliar':
(fca/azh)