Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur tentang izin kelola tambang bagi ormas keagamaan. Perpres itu diteken pada Senin, 22 Juli 2024.
Dilihat detikcom di laman jdih.setneg.go.id, Perpres tersebut bernomor 76 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi.
Adapun ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A. Dalam pasal itu diatur izin usaha itu dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian bunyi pasal tersebut ayat (1).
Organisasi kemasyarakatan yang dimaksud harus memenuhi kriteria sebagaimana izin usaha serta memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pada pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat.
Pasal tersebut juga mensyaratkan penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara berlaku.
"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2O2l tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku," bunyi ayat (3).
Perpres tersebut mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK bagi badan usaha organisasi masyarakat kepada Menteri Investasi selaku ketua satuan tugas (satgas). Setelah izin pengelolaan tambang diterbitkan, organisasi kemasyarakatan tersebut harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS).
(eva/imk)