Menlu RI Berkali-kali Coba Masuk Palestina tapi Tak Dapat Izin Israel

Menlu RI Berkali-kali Coba Masuk Palestina tapi Tak Dapat Izin Israel

Ammar Rezqianto - detikNews
Senin, 22 Jul 2024 17:23 WIB
Menlu Retno LP Marsudi
Menlu Retno LP Marsudi (Foto: dok. YouTube Kemlu)
Jakarta -

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkap Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi sudah beberapa kali hendak masuk ke Palestina. Namun Retno tak dapat izin dari Israel.

Dirjen Asia-Pasifik & Afrika Kemlu RI, Abdul Kadir Jailani, mengatakan peluang pihak Indonesia untuk mengunjungi Palestina selalu ada.

"Mengenai kemungkinan visiting Palestina, itu selalu ada. Sekadar informasi, sudah beberapa kali Menteri Luar Negeri RI mencoba, tetapi selalu tidak mendapat izin," kata Kadir di kantor Kemlu RI, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kadir menjelaskan, Palestina belum memiliki otoritas atas wilayahnya. Oleh karena itu, izin untuk memasuki wilayah Palestina, terutama West Bank dan Gaza, dimiliki oleh Israel.

"Siapa pun yang memasuki wilayah West Bank, termasuk Yerusalem, harus mendapat izin dari Israel," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kadir menegaskan pihak Indonesia tidak bersedia meminta izin kepada Israel untuk mengunjungi Palestina. Ia menyebutkan pihak Indonesia akan berkunjung ke Palestina setelah memiliki otoritas dan berwenang memberikan izin kunjungan.

"Kita mau mengunjungi di sana tapi tentu saja tidak mudah. Selain tidak mendapat izin, kita juga tidak mau mengajukan permintaan (kepada Israel)," ucap Kadir.

"Kecuali yang memberikan Palestina sendiri. Tapi kan Palestina tidak memiliki otoritas sama sekali," sambungnya.

RI Desak Israel Akhiri Pendudukan di Palestina

Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan pendudukan Israel di tanah Palestina sebagai tindakan ilegal. Indonesia pun turut mendukung keputusan ini dan mengajak semua negara mengakuinya.

"Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/7).

Pemerintah Indonesia telah menyampaikan Pandangan Lisan di ICJ pada (23/2). ICJ sendiri menetapkan keputusan pendudukan Israel di Palestina sebagai tindakan ilegal pada Jumat (19/7).

Menurutnya, fatwa hukum tersebut menunjukkan ICJ telah menegakkan rules-based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina. Retno pun mengajak semua negara mengakui keputusan tersebut.

"Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel," ungkap Retno.

Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina. Israel harus mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.

Selain itu, Israel wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.

Simak Video 'Netanyahu: Israel Tetap Jadi Sekutu AS Siapa pun Presidennya':

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads