Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan pendudukan Israel di wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal. Kemlu RI akan mendorong Dewan Keamanan (DK) PBB menindaklanjuti putusan ICJ.
"Meminta masyarakat internasional, negara lain, maupun PBB dalam hal ini Dewan Keamanan di Majelis Umum untuk tidak mengakui situasi ilegalnya. Jadi clear Indonesia akan terus mendorong upaya tersebut," kata Dirjen Asia Pasifik & Afrika Kemlu RI, Abdul Kadir Jailani, di kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
Kadir menjelaskan fatwa yang dikeluarkan ICJ bersifat sebagai nasihat hukum. Fatwa ini bukan peradilan hukum untuk konflik yang terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi sudah dijelaskan bahwa advisory opinion ini adalah permintaan pandangan, bukan proses pengadilan untuk menyelesaikan suatu sengketa atau negara. Tidak. Tapi permintaan organisasi internasional dalam kaitan ini, Majelis Umum PBB, meminta nasihat," ucapnya.
Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI Amrih Jinangkung menjelaskan fatwa ICJ ini harus ditindaklanjuti oleh majelis umum di DK PBB agar dapat memiliki status hukum.
"Jadi prinsipnya, advisory opinion ini akan menjadi guiding principles, akan menjadi guidelines bagi Majelis Umum untuk membahas, mendiskusikan isu Palestina di lembaga tersebut," kata Amrih.
Lebih lanjut, Amrih menjelaskan fatwa ICJ tidak mengikat dan tidak memiliki sanksi. Oleh karena itu, Indonesia akan mengajak negara lain untuk mendorong fatwa ini ke DK PBB.
"Apakah advisory opinion mengikat? Sekali lagi, nature dari advisory opinion sebagai nasihat memang tidak mengikat. Makanya karena memang tidak mengikat, sekarang isunya adalah isu guliran pembahasan di Majelis Umum," jelasnya.
"Indonesia tentunya akan berkoordinasi dengan berbagai negara yang sehaluan. Karena dalam konteks advisory ini, mayoritas negara-negara berpendapat yang sama seperti Indonesia dan itu diakomodasikan," sambungnya.
(dnu/dnu)